Lhokseumawe, FR – Kasus pembegalan yang dilaporkan seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paloh Lheuh 2 di Aceh Utara ternyata hanya rekayasa. Pelaku berinisial PA (25) kini ditangkap polisi setelah terbukti membuat laporan palsu dan menggelapkan gaji karyawan senilai Rp59.950.000.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan PA ke Polres Lhokseumawe pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, PA mengaku dibegal oleh pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelapor mengaku menjadi korban pembegalan dan kehilangan uang gaji karyawan SPPG,” kata Ahzan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan pelapor. Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi memastikan peristiwa pembegalan tersebut direkayasa.
Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial TU pada 28 Januari 2026. Dari pemeriksaan, TU mengaku diminta PA untuk berpura-pura melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Motifnya karena sakit hati gaji tidak dibayarkan. TU menerima upah Rp2 juta,” ujar Ahzan.
Selain pengakuan, TU juga menyerahkan barang bukti berupa kunci kontak sepeda motor dan kunci laci meja, yang sebelumnya dilaporkan PA hilang bersama uang gaji.
Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, polisi kembali memeriksa PA. Dalam pemeriksaan lanjutan, PA mengakui telah merekayasa laporan pembegalan dan menggelapkan uang gaji karyawan untuk membayar utang pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ahzan.






