Satreskrim Polres Sabang Amankan Pelaku Ilegal Longging Dalam Hutan Yang Dilindungi

oleh
oleh
Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sabang

SABANG, FR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang amankan pelaku ilegal logging, beserta sejumlah kayu dari hasil pembalakan termasuk alat kerja seperti mesin pemotongan kayu Sinso, becak mesin dan jerigen minyak. Pelaku ditangkap di lokasi pembalakan tanpa perlawanan.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kasat Reskrim IPTU Dr Junaidi, M.S.M, MH mengatakan sesuatu arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, bahwa hutan harus dijaga dan siapa pun yang melakukan pembalakan atau ilegal logging maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan siapa pun yang merusak hutan apalagi hutan lindung, maka resikonya adalah berhadapan dengan hukum. Hal tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta untuk selalu melindungi hutan,” kata Kasat Reskrim IPTU Dr Junaidi didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra, Sabtu (07/02/2026).

Dr Junaidi menjelaskan, penangkapan pelaku pembalakan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/BA/05/II/2026/SPKT POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 06 Februari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/06/II/RES.5.6./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 06 Febrauari 2026.

Kemudian Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/07/II/RES.5.6./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh tanggal 07 Februari 2026, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/05/II/RES.5.6./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh, tanggal 07 Februari 2026.

Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra bersama anggotanya saat berada dilokasi penebangan Pohon di kawasan hutan lindung

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Hutan Lindung yang berlokasi di Jurong Cot Preh Gampong Paya Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang. Sedangkan waktu kejadian ada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Becak Motor yang dirancang dari Honda keluaran tahun 70-an warna silver, 1 Unit Mesin Senso Merk Pro – Quip warna Merah Hitam, 1 Buah Jeringen Oli yang berukuran 5 Liter, 9 Lembar Papan, dan 21 Batang Balok., jelas Kasat yang disapa Waled ini.

Lebih lanjut diterangkan, identitas pelaku adalah Rahmadi bin Muklis (27),, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Jenis kelamin: Laki-laki, warga Jurong Cot Preh Gampong Paya Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.

Proses pengamanan pelaku dimana pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Kanit I Tipidter Satreskrim Polres Sabang Bripka Rahmat Syahputra bersama dengan anggota telah mengamankan seorang tersangka yang melakukan dugaan Tindak Pidana Penebangan Pohon tanpa izin dari Pejabat yang Berwenang yang bertempat di Kawasan Hutan Lindung yang berlokasi di Jurong Cot Preh Gampong Paya Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.

Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka telah menebang sebanyak 3 batang pohon, selanjutnya dari 3 pohon tersebut dibelah menjadi 9 lembar papan yang berukuran lebar 20 Cm x tebal 2,5 Cm x panjang 4 meter.

Selain itu, ada 10 batang balok yang berukuran lebar 5 Cm x tebal 7 Cm x panjang 5 meter dan 11 batang balok yang berukuran 5 Cm x tebal 10 Cm x panjang 5 meter, kemudian papan dan balok tersebut di jual kepada DR dengan harga Rp. 800.000,

Sisa dari penjualan papan dan balok tersebut di potong cicilin pembelian 1 Unit Mesin Senso Merk Pro – Quip yang di beli oleh penampung DR. Saat ini DR sendiri masih dalam pencarian Polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sabang Guna Proses Penyelidikan dan Peyidikan lebih lanjut., ungkapnya.

Pelaku ilegal logging harus siap menerima konsekuensi dari tindakan mereka, yang melakukan kegiatan Ilegal logging, yang bisa merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan alam.

Pembalakan hutan ilegal logging harus dihukum berat, dengan hukuman yang tegas bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan melindungi hutan, sebagai kelangsungan hidup makhluk di dunia.

Kasatreskrim mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga hutan lindung demi kelangsungan hidup anak cucu, jika ada yang melakukan hal serupa diminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada yang berwajib terdekat., harap Waled Junaidi. (Jalal).

No More Posts Available.

No more pages to load.