Jakarta, FR – Seorang ibu berinisial IJ (26) tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun ke jaringan Suku Anak Dalam (SAD). Aksi keji tersebut terungkap setelah kepolisian membongkar jaringan perdagangan orang yang beroperasi lintas daerah, dari Jakarta hingga Jambi.
Dalam transaksi itu, anak korban dijual dengan nilai sekitar Rp 21 juta. Namun IJ hanya menerima Rp 17,5 juta, karena sebagian uang tidak bisa ditarik tunai. Uang hasil penjualan anak tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
“Ya salah satunya beli handphone, terus ke salon,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, saat dikonfirmasi.
Polisi mengungkap, IJ diketahui tinggal di sebuah indekos di kawasan Kebon Sayur, Jakarta Pusat. Namun saat didatangi petugas, indekos tersebut sudah dalam kondisi kosong.
“Di Kebon Sayur, ngekos. Tapi sekarang mah kosannya sudah kosong,” ujar Egy.
Berdasarkan kronologi, korban sebelumnya tinggal bersama nenek dan tantenya. Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput anak tersebut dengan alasan diajak bermain. Namun belakangan diketahui, korban justru dijual kepada tersangka lain yang menjadi bagian dari jaringan perdagangan anak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 10 orang tersangka. IJ dan sembilan tersangka lainnya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, korban saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan dirawat di PPSA Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (*)






