Pemerintah Aceh Sampaikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Meugang Presiden

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Pemerintah Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan realisasi Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026. Program tersebut dijalankan berdasarkan petunjuk teknis pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan. Rilis tersebut diterima redaksi ini, Sabtu, 14 Februari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang menjelang bulan Ramadan.

Merujuk petunjuk pelaksanaan itu, para bupati diminta segera melakukan belanja pembelian sapi lokal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pengadaan dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.

Bantuan Meugang Presiden ditegaskan wajib disalurkan dalam bentuk daging dan tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai. Dengan demikian, masyarakat penerima akan memperoleh daging yang telah dipotong untuk kemudian dibagikan sesuai daftar penerima manfaat.

Petunjuk dari Mendagri tersebut, menurut juru bicara, memperjelas mekanisme teknis pelaksanaan agar pemerintah daerah dapat menjalankan program secara tertib administrasi dan penuh tanggung jawab.
Gubernur Aceh juga mengharapkan seluruh bupati bersama unsur Forkopimda melakukan pendampingan terhadap SKPD pelaksana serta membangun koordinasi menyeluruh dengan para geuchik di tingkat gampong. Langkah itu dinilai penting agar distribusi bantuan berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain program meugang, pemerintah daerah menyatakan berbagai langkah pemulihan pascabencana terus dilakukan di bawah supervisi pemerintah pusat, dengan harapan seluruh elemen tetap bersatu demi percepatan pemulihan dan perbaikan kondisi daerah. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.