SABANG, FR – Komitmen Polres Sabang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Dalam satu malam, di waktu dan lokasi berbeda, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira S, SH, MH, berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (15/5/2026).
Tersangka pertama berinisial HS (37) diamankan di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang berada di pinggir jalan kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Selanjutnya, personel Satresnarkoba turut menghubungi perangkat gampong setempat untuk memberitahukan adanya warga yang diamankan dalam kasus tersebut.
Tidak berselang lama, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SLM (26) di kawasan Jurong Soetedjo, Kecamatan Sukakarya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang baru selesai melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.
“Ketika hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian melakukan pencarian di lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tambah Iptu Emil.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli. Personel Satresnarkoba kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han menegaskan, Polres Sabang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jalal)






