BANDA ACEH, FR – Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Aceh menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi membebani siswa dan orang tua.
Sekretaris Biro Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) IKAMBA, M. Hakim Budian, mengatakan masa penerimaan peserta didik baru dan awal tahun ajaran merupakan periode yang rawan munculnya berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, pencegahan pungli harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Aceh, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap sekolah-sekolah dinilai perlu diperketat sejak dini.
“Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Aceh harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SMA. Jangan sampai semangat masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak justru terbebani oleh pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/6/2026).
IKAMBA menilai evaluasi menyeluruh perlu dilakukan terhadap tata kelola satuan pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan biaya pendidikan, sumbangan sekolah, serta berbagai bentuk pungutan lainnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik maupun orang tua.
Hakim menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa adanya beban tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah diminta hadir secara aktif untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan dari Dinas Pendidikan Aceh terhadap seluruh SMA, tidak hanya pada saat penerimaan siswa baru, tetapi juga selama proses pembelajaran berlangsung.
“Kami tidak ingin setiap awal tahun ajaran selalu muncul keluhan dari masyarakat terkait berbagai pungutan di sekolah. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang melalui evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap seluruh satuan pendidikan,” tegasnya.
IKAMBA juga mendorong Dinas Pendidikan Aceh membuka kanal pengaduan yang responsif dan mudah diakses masyarakat. Kanal tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pelaporan apabila ditemukan dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah.
Menurut IKAMBA, setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan objektif agar memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sebagai organisasi mahasiswa, IKAMBA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pendidikan di Aceh agar tetap bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta masyarakat luas.
“Jangan sampai awal tahun ajaran baru menjadi momen yang memberatkan orang tua siswa. Kami mendesak Kadisdik Aceh untuk mengambil langkah preventif sejak dini agar praktik pungli dapat dicegah sebelum terjadi,” tutup Hakim Budian. (R)






