Buruh Huntara Menunggu Upah, Garang Ancam Polisikan

oleh

“Jangan jadikan penyintas sebagai korban kedua setelah bencana. Kalau tenaga mereka dipakai, maka upahnya wajib dibayar.”

“Buruh tidak bekerja untuk mendengar alasan. Buruh bekerja untuk menerima upah.”

[Chaidir Azhar. Ketua LSM Garang]

  • Puluhan pekerja huntara di Aceh Tamiang mengaku belum menerima hak. Garang mendesak DPRK memanggil manajemen WIKA Group dan mandor, serta membuka opsi laporan ke polisi bila ditemukan unsur pidana.

DI TENGAH upaya bangkit dari banjir ekologis dan hidrometeorologi yang memukul Aceh Tamiang, puluhan penyintas memilih tidak menunggu uluran tangan.

Mereka bekerja sebagai buruh kasar, mengangkat material, memasang rangka, dan membangun hunian sementara atau huntara untuk mempercepat pemulihan. Namun, di balik berdirinya huntara itu, muncul keluhan serius: upah pekerja disebut belum dibayarkan.

Keluhan itu datang dari pekerja yang terlibat di Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru.

Di antara nama yang disebut mewakili pekerja lain ialah Haikal, Sadam, Saiful, Abdul, Dani Novendri, Dani, Rendy, Mailizar, Alvi Yahya, Yuda Pratama, dan Ziyat. Mereka mengaku hingga kini masih menunggu hak yang belum mereka terima.

Persoalannya tak hanya soal keterlambatan upah, tetapi juga kaburnya pihak yang harus bertanggung jawab. Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah pembayaran mereka tersangkut di WIKA Holding, WIKA Gedung, pihak yang disebut pekerja sebagai WIKA Infra, atau pada mandor yang merekrut dan mengatur pekerjaan di lapangan. Yang mereka pahami hanya satu: pekerjaan sudah dilakukan, tenaga sudah dikeluarkan, tetapi hak belum berada di tangan.

Menunggu Hak, Tak Tahu Menagih ke Siapa

MENURUT keterangan para pekerja, penantian upah itu telah berlangsung cukup lama. Mereka mengaku terus menunggu tanpa kepastian, sementara pihak-pihak yang sebelumnya berkaitan dengan pekerjaan di lapangan disebut sudah tidak lagi berada di Aceh Tamiang.

Berdasarkan keterangan pekerja, sejumlah petinggi perusahaan yang sebelumnya berada di daerah itu telah kembali ke Jakarta. Sementara mandor yang menangani pekerjaan juga, menurut versi pekerja, tidak lagi berada di Aceh Tamiang dan disebut sedang mengurus pencairan tagihan ke perusahaan.

Situasi itu membuat pekerja seperti kehilangan arah. Mereka tidak tahu harus menagih kepada siapa. Apakah ke perusahaan, ke anak perusahaan, ke unit pelaksana, atau ke mandor. Penjelasan yang mereka terima, menurut pengakuan pekerja, hanya berkisar pada proses pencairan tagihan yang belum selesai. Namun penjelasan itu tak kunjung diikuti pembayaran.

Padahal bagi buruh proyek, terlebih yang sebagian merupakan penyintas bencana, upah bukan sekadar angka di atas kertas. Upah adalah biaya hidup, uang belanja, kebutuhan sekolah anak, ongkos berobat, dan penopang ekonomi keluarga yang sedang berusaha bangkit dari masa sulit.

Garang: Jangan Jadikan Penyintas Korban Kedua

PERSOALAN ini mendapat sorotan keras dari LSM Garang. Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar, menilai keterlambatan pembayaran upah pekerja huntara tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele. Menurut dia, para pekerja yang turun membangun huntara adalah warga yang sedang berusaha memulihkan hidupnya sendiri setelah dihantam bencana.

“Jangan jadikan penyintas sebagai korban kedua setelah bencana. Mereka bekerja untuk memulihkan ekonomi keluarganya. Kalau tenaga mereka dipakai, maka upahnya wajib dibayar. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Chaidir Azhar.

Chaidir mendesak pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut—baik WIKA Holding, WIKA Gedung, pihak yang disebut pekerja sebagai WIKA Infra, maupun mandor—segera memberikan penjelasan terbuka kepada para pekerja dan publik. Menurut dia, perusahaan tidak boleh membiarkan buruh menunggu tanpa kepastian, sementara alur pembayaran dibiarkan kabur.

“Pekerja tidak peduli uang itu tersangkut di holding, di anak perusahaan, di unit pelaksana, atau di mandor. Yang mereka tahu, mereka sudah bekerja. Karena itu, hak mereka wajib dibayar,” kata Chaidir.

Bagi Garang, persoalan internal antara perusahaan, vendor, pelaksana, atau mandor tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan hak pekerja. Jika ada tagihan yang belum cair, jika ada administrasi yang belum tuntas, atau jika ada persoalan hubungan kerja di level pelaksana, semua itu harus diselesaikan tanpa mengorbankan buruh di lapangan.

Dugaan Pembayaran Pekerjaan Lain Juga Tersendat

HASIL penelusuran lapangan yang dihimpun Garang juga mengarah pada persoalan lain. Selain keluhan upah pekerja huntara, terdapat informasi mengenai pekerjaan pembersihan lumpur pascabanjir yang diduga pelaksanaan pembayarannya juga belum sepenuhnya tuntas.

Informasi awal yang berkembang menyebut terdapat sejumlah paket kegiatan pembersihan lumpur yang dikerjakan melalui mandor, namun pembayaran atas pekerjaan itu diduga masih tertahan. Garang menilai, jika kondisi itu benar, maka dampaknya bisa berantai: mandor tidak memiliki dana untuk membayar pekerja, pekerja kehilangan kepercayaan, dan pemulihan ekonomi pascabencana ikut tersendat.

Meski demikian, Chaidir menegaskan satu prinsip penting: persoalan di tingkat perusahaan dan mandor tidak boleh dijadikan tameng untuk menahan hak buruh.

Karena itu, Garang meminta seluruh pihak yang terkait menjelaskan secara terang: pekerjaan mana yang sudah dibayar, pekerjaan mana yang belum, siapa pihak yang memegang kewajiban pembayaran, dan kapan seluruh hak pekerja akan dituntaskan.

Hak Pekerja Dilindungi Hukum

CHAIDIR menegaskan, masalah ini menyentuh hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha berkewajiban membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan. Kewajiban itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah wajib dibayarkan pada waktu yang telah diperjanjikan.

Artinya, jika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan, maka hak pekerja tidak boleh digantung tanpa kepastian. Keterlambatan pembayaran upah juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun kewajiban membayar denda sesuai ketentuan peraturan pengupahan.

Chaidir menilai, perusahaan besar—terlebih yang membawa nama BUMN—semestinya menjadi teladan dalam penghormatan terhadap hak pekerja, bukan justru meninggalkan sengketa upah di daerah yang sedang berjuang pulih dari bencana.

“Nama besar perusahaan tidak boleh berdiri di atas upah buruh yang tertahan. Jangan sampai proyek huntara dibungkus narasi kemanusiaan, tetapi buruh yang membangunnya justru pulang tanpa bayaran,” kata dia.

Garang Ajukan RDP ke DPRK

ATAS persoalan itu, Garang memastikan akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRK Aceh Tamiang. Dalam forum itu, Garang mendesak DPRK untuk menyurati pihak manajemen perusahaan dan memanggil pejabat yang benar-benar memiliki kewenangan mengambil keputusan, bukan sekadar perwakilan lapangan.

Menurut Chaidir, RDP harus menjadi forum untuk membongkar persoalan ini secara terang: berapa jumlah pekerja yang belum dibayar, berapa total upah yang tertahan, di titik mana pembayaran tersendat, dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya.

“Kami minta DPRK tidak hanya mendengar penjelasan normatif. DPRK harus memanggil pihak yang bisa menjawab secara resmi dan bisa mengambil keputusan. Buruh tidak bisa terus dibiarkan menunggu,” tegas Chaidir.

Ia menambahkan, DPRK perlu berdiri di sisi pekerja kecil yang haknya diduga tertahan, apalagi proyek yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan pascabencana. Menurut dia, pemulihan Aceh Tamiang tidak boleh dibangun di atas buruh yang menunggu tanpa kepastian.

Buka Opsi Laporan ke Polisi

SELAIN menempuh jalur politik melalui DPRK, Garang juga membuka opsi membuat laporan ke kepolisian bila dari pendalaman ditemukan unsur pidana. Chaidir menyebut, jika terdapat rangkaian janji kerja, pekerjaan telah dilaksanakan, tetapi hak pekerja tidak dibayarkan dan ditemukan dugaan tipu muslihat atau pengaburan tanggung jawab, maka persoalan itu patut diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Kalau ada dugaan penipuan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja, tentu itu harus diusut. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kalau unsur pidananya ada, kami akan laporkan,” katanya.

Karena itu, Garang mendorong para pekerja menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari daftar nama, bukti pekerjaan, percakapan, janji pembayaran, hingga pihak-pihak yang mengoordinasikan pekerjaan. Dokumen itu dinilai penting untuk memperjelas hubungan kerja dan alur tanggung jawab bila perkara ini berlanjut ke ranah hukum.

Penyintas yang Bekerja, Bukan Menunggu Belas Kasihan

DI BALIK sengkarut upah ini, ada ironi yang sulit diabaikan. Para pekerja huntara yang kini menuntut haknya bukanlah orang yang berpangku tangan setelah bencana. Mereka adalah warga yang memilih bangkit dengan bekerja. Mereka tidak menunggu bantuan datang menyelesaikan semuanya. Mereka memilih menjadi buruh kasar agar dapur tetap berasap dan keluarga tetap bertahan.

Karena itu, ketika upah tak kunjung dibayar, yang terluka bukan hanya kondisi ekonomi mereka, tetapi juga rasa keadilan. Mereka sudah memberi tenaga untuk membangun tempat tinggal sementara bagi sesama warga terdampak, tetapi hasil kerjanya justru dibalas dengan penantian panjang.

Bagi Garang, keadaan ini harus segera diakhiri. Bila huntara berdiri dari keringat buruh, maka buruh pula yang seharusnya pertama kali dipastikan menerima haknya.

Persoalan upah pekerja huntara di Aceh Tamiang kini bukan lagi sekadar urusan administrasi proyek. Ia telah menjadi soal keadilan kerja, tanggung jawab perusahaan, dan keberpihakan pada buruh kecil yang bekerja di tengah puing bencana.

Pertanyaannya sederhana: jika pekerjaan sudah dikerjakan, mengapa upah belum dibayarkan? Dan bila pembayaran itu benar tersendat, siapa yang harus bertanggung jawab—perusahaan, unit pelaksana, atau mandor?

Garang mendesak semua pihak berhenti saling melempar alasan. Hak pekerja harus dibayar, alur pembayaran harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab harus tampil ke depan. Sebab pada akhirnya, buruh tidak hidup dari janji. Buruh hidup dari upah yang dibayar tepat waktu.

No More Posts Available.

No more pages to load.