JAKARTA, FR – Polemik hukum yang mengiringi kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Berdasarkan amar putusan yang dilaporkan sejumlah media nasional, hakim mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait keabsahan tindakan upaya paksa penyidik. Namun, pengadilan tidak mengabulkan seluruh permohonan, sehingga proses penyidikan perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan Antara, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian serta menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah.” Dalam amar putusan yang sama, hakim juga menyatakan “permohonan selain dan selebihnya ditolak,” sehingga putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan terhadap perkara pokok.
Perkara ini berawal dari laporan pidana terkait pernyataan Roy Suryo mengenai polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Atas laporan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sementara itu, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, kuasa hukum Roy Suryo menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah menegakkan prinsip due process of law. Menurut tim kuasa hukum, putusan itu menunjukkan bahwa setiap tindakan penegak hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Meski memenangkan sebagian praperadilan, status hukum Roy Suryo belum otomatis gugur. Putusan tersebut hanya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, bukan memutus substansi perkara pidana. Karena itu, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan lanjutan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dengan demikian, polemik hukum terkait kasus ijazah Presiden Jokowi masih akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara ini tidak hanya menyangkut aspek prosedural penegakan hukum, tetapi juga isu yang telah menjadi sorotan nasional selama beberapa tahun terakhir. (MTU)






