SABANG, FR – Sebuah dokumen yang disebut sebagai surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang atas nama Mayuni Mislih, SKM., M.Kes. beredar di tengah masyarakat. Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait aspek administrasi dan prosedur penerbitannya.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima media ini, Mayuni Mislih ditunjuk untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSUD Sabang mulai 10 Juli 2026, di samping tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang.
Sejumlah sumber di lingkungan Pemerintah Kota Sabang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa dokumen tersebut diduga belum memenuhi beberapa unsur administrasi yang lazim terdapat pada surat penugasan pejabat.
Menurut sumber tersebut, dokumen penugasan pejabat pada umumnya memuat nomor surat, tanggal penetapan, serta melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar dokumen yang beredar belum memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana mestinya, tentu perlu ada penjelasan dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar salah seorang sumber kepada media ini, Kamis (16/7/2026).
Sumber tersebut juga menilai proses penunjukan pejabat di lingkungan pemerintah daerah idealnya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memiliki kepastian administrasi.
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, sejumlah masyarakat berharap Pemerintah Kota Sabang dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan dasar penerbitan surat dimaksud. Penjelasan dinilai penting untuk menghindari berbagai spekulasi sekaligus memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Wali Kota Sabang, Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta pihak RSUD Sabang terkait dokumen yang beredar tersebut. (Tim)






