“Walaupun itu merupakan batas HGU mereka, fasilitas umum tetap merupakan fasilitas umum. Apalagi kawasan tersebut termasuk daerah yang rawan bencana.”
[Fadlon, SH, Ketua DPRK Aceh Tamiang].
- Pemasangan deretan tiang beton di ruas Jalan Elak hingga Titi Kuning memicu kekhawatiran publik. DPRK menilai keselamatan pengguna jalan dan kepentingan fasilitas umum harus menjadi prioritas.
DERETAN puluhan tiang beton yang berdiri di sepanjang bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning, mendadak menjadi perhatian masyarakat Aceh Tamiang.
Keberadaan tiang-tiang tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunannya, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan apabila nantinya benar dipasang pagar kawat berduri.
Sorotan publik itu kini mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Lembaga legislatif memastikan persoalan tersebut akan menjadi agenda prioritas melalui pemanggilan pihak perusahaan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menegaskan bahwa pihaknya segera melayangkan surat kepada PT Surya Mata Ie untuk meminta penjelasan mengenai pemasangan tiang beton di kawasan perkebunan perusahaan tersebut.
“Kami segera menyurati pihak PT Surya Mata Ie,” kata Fadlon. Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Fadlon, DPRK perlu memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan terkait tujuan pembangunan pagar pembatas yang disebut-sebut akan dilengkapi kawat berduri.
“Kami akan menggelar RDP dengan pihak perusahaan. Persoalan ini menjadi prioritas karena tiang-tiang beton yang dipancang dengan rencana pemasangan kawat berduri berada di bahu jalan. Kondisi itu tentu berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak, sekalipun berada di sekitar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Walaupun itu merupakan batas HGU mereka, fasilitas umum tetap merupakan fasilitas umum. Apalagi kawasan tersebut termasuk daerah yang rawan bencana,” tegasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan tiang beton dipasang berjajar dengan jarak sekitar tiga meter. Tiang-tiang itu diduga akan difungsikan sebagai pagar pembatas areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Mata Ie.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan pagar tersebut direncanakan menggunakan kawat berduri.
Rencana itu memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai dapat meningkatkan risiko apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kalau ada pengendara yang terjatuh, bisa saja menabrak tiang beton atau tersangkut kawat berduri. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan apakah pemasangan tiang beton tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera melakukan peninjauan lapangan agar keberadaan fasilitas umum tetap terlindungi dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Dalam konteks regulasi daerah, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perkebunan pada Pasal 46 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan perkebunan dilarang melakukan kegiatan budi daya perkebunan dalam jarak 50 meter dari badan jalan nasional, 30 meter dari badan jalan provinsi, dan 20 meter dari badan jalan kabupaten. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk dikaji dalam proses klarifikasi nantinya.
Hingga laporan ini disusun, pihak PT Surya Mata Ie belum memberikan keterangan resmi mengenai tujuan pemasangan deretan tiang beton di sepanjang ruas Jalan Elak hingga Titi Kuning. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Keselamatan Pengguna Jalan
PERSOALAN deretan tiang beton di kawasan Jalan Elak bukan semata menyangkut batas lahan perkebunan, melainkan juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas, yakni keselamatan pengguna jalan dan perlindungan terhadap fasilitas umum.
Rencana DPRK Aceh Tamiang memanggil pihak perusahaan melalui RDP menjadi momentum untuk membuka seluruh fakta secara transparan, termasuk memastikan setiap aktivitas perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.
Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dapat melakukan verifikasi lapangan secara objektif sehingga polemik ini memperoleh kepastian hukum, tanpa mengabaikan hak perusahaan maupun kepentingan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.[]






