ACEH UTARA | FR — Beredar sebuah narasi melalui akun TikTok @acehutarabangkit0 yang menuding adanya dugaan “kongkalikong” antara Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM., dengan pihak PTPN I Regional IV dalam proses mediasi konflik agraria bersama masyarakat Kecamatan Cot Girek.
Dalam narasi tersebut, akun itu mempertanyakan adanya kesepakatan pengukuran ulang lahan dalam penyelesaian konflik PTPN dengan masyarakat. Akun tersebut juga menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam kesepakatan tersebut dan mempertanyakan alasan rencana pengukuran ulang yang sebelumnya disebut pernah ditolak, namun kini kembali diterima dalam proses mediasi.
Narasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli, Selasa (11/8/2026).
Muntasir menegaskan tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Ia mengatakan, mediasi yang dilakukan Pemkab Aceh Utara merupakan upaya pemerintah untuk mencari jalan keluar atas konflik agraria antara PTPN I Regional IV dan masyarakat Cot Girek.
“Mediasi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan turut dihadiri Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE., MM. (Ayah Wa), baru-baru ini dengan PTPN dan masyarakat Cot Girek terkait persoalan agraria adalah untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Muntasir.
Menurutnya, proses mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan antara pihak PTPN dan masyarakat. Kesepakatan itu, kata dia, merupakan hasil pembahasan bersama dan bukan bentuk keberpihakan pemerintah kepada salah satu pihak.
“Alhamdulillah, pertemuan yang digelar baru-baru ini sudah ada kesepakatan antara pihak PTPN dengan masyarakat Cot Girek,” katanya.
Mediasi penyelesaian konflik agraria tersebut berlangsung di oproom Sekdakab Aceh Utara, Jumat (7/8/2026). Pertemuan itu melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum guna mencari solusi terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung antara PTPN I Regional IV dan masyarakat.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M, perwakilan Gubernur Aceh melalui Asisten I Setda Aceh Drs. Syakir, M.Si, perwakilan Kapolda Aceh melalui Wakil Direktur Kriminal Umum, perwakilan Pangdam Iskandar Muda melalui Kapok Sahli, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Amrizal J. Prang, Kapolres Aceh Utara, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal, S.Sos., M.Si, jajaran Polres Aceh Utara, unsur Kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Muntasir menambahkan, keterlibatan berbagai unsur dalam proses mediasi menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tersebut dilakukan melalui mekanisme bersama dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, pemerintahan, keamanan, dan hukum.
Pemkab Aceh Utara juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui secara utuh proses dan hasil mediasi.
Pemerintah daerah, kata Muntasir, tetap berkomitmen mengawal proses penyelesaian konflik agraria tersebut agar kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan secara transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sementara itu, terkait tudingan adanya keuntungan pribadi maupun dugaan “deal-dealan” dalam proses mediasi sebagaimana narasi yang beredar di TikTok, Pemkab Aceh Utara menyatakan tudingan tersebut tidak benar.
Hingga berita ini diturunkan, narasi mengenai dugaan “kongkalikong” tersebut masih menjadi perbincangan di media sosial. Namun, Pemkab Aceh Utara telah memberikan bantahan dan menegaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Cot Girek dan PTPN I Regional IV.(Sayed Panton)






