BANDA ACEH, FR — Aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan hak keluarga untuk memperoleh informasi ketika seseorang ditangkap atau ditahan. Pemberitahuan kepada keluarga dinilai merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas dalam proses penegakan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026). Ia meminta kepolisian memastikan keluarga tersangka mengetahui proses hukum yang dijalani anggota keluarganya, baik saat penangkapan maupun penahanan.
“Setiap penangkapan dan penahanan harus diberitahukan kepada keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan kepada RT/RW atau kepala desa setempat,” tegas Zubir.
Menurut Zubir, ketentuan mengenai pemberitahuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Untuk penangkapan, kata dia, Pasal 95 ayat (3) mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Sementara dalam perkara penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.
Pernyataan tersebut disampaikan Zubir menyikapi maraknya informasi mengenai penangkapan dan penahanan masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.
Pengacara publik yang juga Managing Partner EMZED LAW FIRM itu mengatakan pihaknya saat ini telah memberikan pendampingan hukum kepada salah seorang tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini sudah ada tersangka yang kami tangani. Kami juga siap membantu masyarakat lainnya yang ditangkap dalam perkara ini. Silakan menghubungi kami. Tim kami akan mengadvokasi dan memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi,” ujarnya.
Zubir menilai transparansi dalam proses penangkapan dan penahanan penting untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan mengenai keberadaan seseorang setelah ditangkap dapat menimbulkan berbagai dugaan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Keberadaan tersangka harus diketahui keluarga dan lingkungan. Jangan sampai orang ditangkap, tetapi keluarganya tidak tahu di mana keberadaannya. Kondisi seperti itu bisa menimbulkan dugaan orang hilang atau bahkan penculikan,” katanya.
Karena itu, Zubir meminta kepolisian menjalankan seluruh prosedur hukum secara transparan dan memastikan hak-hak tersangka maupun keluarganya tetap terpenuhi.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap berdasarkan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan hak-hak dasar orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tutupnya. (Red)






