Banda Aceh, FR — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil rental. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
“Kasus ini dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Dizha menjelaskan kasus tersebut bermula saat pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan. Kendaraan itu dirental selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor juga kesulitan menghubungi tersangka.
Pelapor kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan. Hasil penelusuran menunjukkan mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terkait keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.
Pada Selasa (1/9), sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama pihak kepolisian mengamankan MTN di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN sekitar pukul 22.00 WIB dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai.
“Penyidik selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Dizha.
Dizha menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dapat terungkap dalam proses penyidikan. Red






