SABANG, FR – Pemerintah Kota Sabang mendorong penguatan peran gampong dan keuchik sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui ANANDA Bersinar yang berbasis qanun atau reusam gampong.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, saat membuka kegiatan Persamaan Persepsi dan Penguatan Sinergitas dengan para keuchik se-Kota Sabang dalam pelaksanaan Program P4GN melalui ANANDA Bersinar, di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, Selasa (8/9).
Suradji menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat gampong.
“Ini harus menjadi tanggung jawab kita bersama, mulai dari pemerintah daerah hingga ke tingkat gampong. Karena itu, kita perlu memperkuat peran gampong dan keuchik sebagai salah satu ujung tombak dalam upaya pencegahan narkoba di tengah masyarakat,” kata Suradji.
Menurutnya, keuchik memiliki posisi strategis dalam melakukan langkah-langkah preventif serta pengawasan terhadap kondisi sosial masyarakat di wilayahnya. Namun, setiap tindakan tetap harus dilakukan sesuai batas kewenangan dan melalui koordinasi dengan aparat yang berwenang.
“Keuchik harus memiliki ruang untuk melakukan pengawasan di tengah masyarakat, terutama dalam tindakan preventif. Jika ditemukan indikasi atau persoalan yang mengarah kepada penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tentu harus dikoordinasikan dengan aparat yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Suradji mengatakan, penguatan pengawasan berbasis gampong menjadi semakin penting karena Sabang merupakan wilayah kepulauan sekaligus daerah perbatasan. Kondisi geografis tersebut dinilai memiliki tantangan tersendiri terhadap potensi masuknya narkotika.
Karena itu, ia menilai pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga seluruh elemen masyarakat harus ikut mengambil peran dalam melindungi generasi muda.
BNNK: Pencegahan Harus Dimulai dari Gampong
Sementara itu, Kepala BNNK Sabang, Dahlia Sungkar, mengatakan BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurutnya, dukungan pemerintah gampong, tokoh adat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
“Melalui program ANANDA Bersinar, kita berharap upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini dan berbasis Qanun Gampong, yang di dalamnya tertulis reusam atau sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Dahlia.
Ia menilai keberadaan qanun atau reusam gampong yang disepakati bersama dapat menjadi instrumen penguatan pengawasan di lingkungan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya Qanun Gampong yang tegas dan disepakati bersama, kita memiliki payung hukum adat dan aturan lokal yang kuat untuk mengawasi lingkungan kita masing-masing,” ujarnya.
Dahlia mengajak masyarakat Sabang, khususnya para keuchik dan tokoh adat, untuk memperkuat benteng keluarga, menjalankan reusam dan qanun gampong, serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Kegiatan persamaan persepsi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam membangun gampong sebagai benteng pencegahan narkoba di Kota Sabang. (Jalal)






