BANDA ACEH, FR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Banda Aceh menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara AN dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Miftahuda, Senin (5/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Dalam laporan itu, warga berinisial EN, 46 tahun, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun dan merupakan pelajar kelas X SMAN 3 Banda Aceh.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di toilet SMAN 3 Banda Aceh, Desa Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 21 September 2026.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, terdapat tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Ketujuhnya merupakan pelajar SMAN 3 Banda Aceh.
Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Di antaranya memeriksa pelapor dan korban serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik juga telah meminta keterangan dari guru dan tujuh saksi lainnya. Selain itu, tujuh anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diperiksa.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait visum terhadap anak korban,” ujar Miftahuda.
Untuk memastikan hak dan kepentingan anak tetap terpenuhi selama proses hukum, korban telah dirujuk ke UPTD PPA Kota Banda Aceh guna mendapatkan pendampingan.
Polresta Banda Aceh juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh terkait laporan sosial terhadap korban dan para saksi. Penyidik turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Penyidik juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain proses penyidikan, kami juga merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak,” kata Miftahuda.
Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Miftahuda. (*)






