BANDA ACEH, FR – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap NSR (59), pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan berusia tujuh dan sembilan tahun.
NSR diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi kemudian membawanya ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Dizha, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Dizha.
Berawal dari Keluhan Korban
Kasus tersebut pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, sebut saja Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya saat hendak mandi di teras rumah.
Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah memeriksa kondisi korban, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan.
Merasa curiga, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.
Kecurigaan LD semakin menguat setelah kakak Bunga, sebut saja Melati (9), menyebut NSR sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Korban mengenal pria itu dengan sapaan Pak Wa.
Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya menceritakan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, termasuk cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Dizha, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Polisi Temukan Korban Kedua
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain, yakni Melati, kakak Bunga.
Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Melati dengan melibatkan psikolog.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Melati juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
NSR selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” ujar Dizha.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. (R)






