forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui Sosialisasi Budaya Antikorupsi dan Penerangan Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan ini diikuti para kepala dinas, kepala badan, serta jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh. Sosialisasi dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemko Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, yang telah memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.
Menurutnya, pemahaman hukum menjadi hal penting bagi setiap aparatur pemerintah, terutama dalam menjalankan program pembangunan, mengelola anggaran, hingga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bachtiar.
Ia menegaskan, setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah harus memahami aturan agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Bachtiar berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman hukum, berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.
“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemko Banda Aceh berharap seluruh jajaran perangkat daerah semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan pemahaman hukum dan budaya antikorupsi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.






