LHOKSEUMAWE, FR – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas terus menggencarkan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, sebanyak 1.175 knalpot brong berhasil ditertibkan. Selain itu, enam unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan turut diamankan.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, sekaligus menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan warga karena mengganggu ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026).
Ia mengatakan, penindakan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Selama tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong. Selain itu, enam unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan juga telah diamankan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, sebagian besar kendaraan yang ditertibkan telah dikembalikan kepada pemilik setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.
Namun, enam unit sepeda motor tanpa dokumen hingga kini belum diambil oleh pemiliknya. Padahal, pihak kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan kepada pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan bahwa penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, petugas Satlantas turut memperagakan penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan atau sound level meter.
Pengukuran tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tingkat kebisingan kendaraan bermotor memiliki batas maksimal sesuai kapasitas mesin, yakni 77 desibel untuk sepeda motor di bawah 80 cc, 80 desibel untuk kapasitas 80–175 cc, dan 83 desibel untuk kapasitas di atas 175 cc.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi pabrikan. Ia juga mengingatkan pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak memperjualbelikan knalpot yang tidak sesuai ketentuan untuk penggunaan di jalan raya.
“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, serta perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.
Penertiban ini merupakan hasil sinergi Polres Lhokseumawe bersama Kodim 0103/Aceh Utara, Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dalam mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas.
Melalui penegakan hukum yang disertai edukasi dan sinergi lintas instansi, Polres Lhokseumawe berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman serta kondusif. (TS)






