Ketua Komisioner KPU RI Bersama Ketua KIP Aceh Tinjau Tempat PSU di TPS 02 Cot Klah Paya Seunara Sabang

oleh
oleh
Usai tinjau TPS foto bersama di posko PSU

Sabang, FR – Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Kholik bersama Ketua Komisi Independen Indonesia (KIP) Aceh Agusni AH, didampingi Wakil Ketua Devisi Teknis KIP Aceh Drs H Iskandar A Gani, meninjau tempat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, di Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, Jum’at (04/04/2025).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Sabang, Muhammad Yani, kepada wartawan mengatakan segala sesuatu persiapan untuk pelaksanaan PSU sudah rampung mulai dari distribusi formulir model C pemberitahuan kepada pemilih hingga pembuatan TPS di lokasi semuanya sudah siap.

“Insya Allah distribusi logistik besok pagi kita bawa dari KIP Sabang langsung ke lokasi TPS ini. Kalau persiapan lain sudah sangat matang. Artinya, semuanya sudah siap,” ungkap Muhammad Yani.

Muhammad Yani menambahkan, berbagai bimbingan teknis telah diberikan kepada penyelenggara adhoc. Dengan penyelenggara yang diambil langsung oleh KIP Kota Sabang, maka jajaran KPPS, PPS, dan PPK akan menempatkan personel dari Sekretariat KIP Sabang untuk memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai prosedur., jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat meninjau langsung di lokasi, ia mengapresiasi persiapan PSU di TPS 02 Cot Klah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan perolehan hasil Pilkada. Ia meyakini bahwa pelaksanaan PSU pada Sabtu, 5 April 2025, akan berjalan dengan lancar.

Ketua Komisioner KPU RI Katua KIP Aceh Ketua Devisi Teknis KIP Aceh, Komisioner KIP Sabang saat meninjau lokasi PSU di TPS 02 Jurong Cot Klah Paya Seunara

“Kami telah mendapatkan informasi bahwa seluruh formulir model C Pemberitahuan telah terdistribusi kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya. Kami yakin pemilih kini sudah mengetahui jadwal PSU,” ujar Idham Kholik.

Lebih lanjut pelaksanaan PSU akan dilakukan sesuai aturan, termasuk dengan menyiarkan secara live streaming proses pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota Sabang dapat mengetahui jalannya proses pemungutan suara, namun tetap menjaga asas kerahasiaan pilihan politik pemilih.

“Hari ini merupakan H-1 yang dalam undang-undang disebut sebagai hari tenang. Artinya, pemilih diberikan kesempatan untuk mematangkan pilihan politik mereka tanpa adanya aktivitas yang bersifat mempengaruhi keputusan mereka,” ujarnya.

Idham berharap masyarakat Kota Sabang, khususnya pemilih yang terdaftar, dapat memaknai pentingnya suara mereka dalam PSU ini., tutup Idham Kholik (Pa’DJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.