Banda Aceh, Forumrakyat.co.id – Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Aceh terkait penatausahaan dan pelaporan pengembalian belanja lain-lain terhadap Pendapatan Asli Aceh yang sah, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui Bidang Akuntansi melaksanakan kegiatan coaching.
Kegiatan dimaksud di dilakukan terkait penatausahaan dan pelaporan penerimaan kas atas pendapatan dari pengembalian (pengembalian belanja) bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan dilingkup Satuan Kerja Perangkat Aceh (PPK SKPA).
Kegiatan coaching tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (14/09/2023) di Hotel Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh yang diikuti sebanyak 111 orang peserta. Adapun narasumber dari kegiatan dimaksud adalah Kepala Bidang Akuntansi serta Para Kasubbid dilingkup Bidang Akuntansi.
Menurut Kepala Bidang Akuntansi BPKA, latar belakang pelaksanaan kegiatan itu adalah untuk mengefektifkan proses penatausahaan dan pelaporan penerimaan kas atas Pendapatan dari Pengembalian.
Dimulai dari identifikasi transaksi penerimaan kas oleh PPK SKPA, sampai dengan penyerahan bukti penerimaan ke BKPA untuk dilakukan validasi pada Buku Kas Umum Aceh dan jurnal konsolidator untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah Aceh.
Kepala Bidang Akutansi menambahkan, dari kegiatan ini juga diharapkan pendapatan dari pengembalian belanja akan terklasifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.(r)







