Sabang, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan program Jaksa Menyapa yang diberi judul “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda”. Kegiatan tersebut digelar melalui siaran live Radio Republik Indonesia (RRI), yang dipandu penyiar Razi Arda, bersama narasumber Kasi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan, SH, MH, Jaksa Fungsional Vebriyan Gusti Pradana, SH dan Komandan Wilayatul Hisbah Tgk Adi Zulfikar.
Seperti diketahui pada hari Jumat, tanggal 09 Agustus 2024 pada pukul 14.45 WIB bertempat di RRI Sabang Kejari Sabang melaksanakan Program Jaksa Menyapa dengan Tema “Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda”.
Program ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas judi online, dimana Jaksa Agung komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Bahkan Kejagung telah mengeluarkan surat edaran kepada jajaran Kejaksaan di daerah.
Yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasi intel Kejari Sabang Filman Ramadhan, SH.,MH, didampingi Jaksa Fungsional Kejari Sabang Vebriyan Gusti Pradana, SH dan Komandan Wilayatul Hisbah Tgk. Adi Zulfikar serta di pandu oleh Razie Arda.
Kasi Intel Kejari Sabang Filman Ramadhan, SH.,MH menyampaikan tentang aspek hukum dan sosial terkait judi online dan juga menjelaskan berbagai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelaku judi online, termasuk pidana penjara dan denda yang berat.
Selain itu, dibahas pula dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, seperti kecanduan, gangguan mental, hingga kerugian finansial yang signifikan.
Filman Ramadhan, SH.,MH. juga menekankan Kejaksaan Negeri Sabang, sangat serius terkait dengan pencegahan tindak pidana judi online dimana sebelumnya sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan terkait dengan pencegahan judi online karena judi online bukan lagi merambat ke kalangan anak muda tetapi sudah ke semua kalangan dan efeknya bisa berimbas kemana-mana terutama pada harmonisasi bagi keluarga.
Sementara itu, Komandan Wilayatul Hisbah Tgk. Adizulfikar memberikan pandangan dari sisi keagamaan dan sosial. juga menekankan bahwa judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan dapat merusak moral serta akhlak generasi muda.
Ia juga menjelaskan bagaimana Wilayatul Hisbah berperan dalam pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik judi di masyarakat, termasuk upaya pendidikan dan penyadaran kepada
masyarakat tentang bahaya tersebut. (Red/Jll)








