Jaga Sumber Mata Air, Sebelum Menjadi Sumber Air Mata Masyarakat Sabang

oleh
oleh
Ketua LPLHI-KLHI DPD Kota Sabang Syukri/Bayu

Sabang, FR – Sabang merupakan sebuah pulau kecil dibawah pemerintahan Kota dengan tiga Kecamatan masing-masing Kecamatan Sukajaya, Sukakarya dan Sukamakmeu. Di pulau yang terkenal dengan pontensi wisata ini sumber mata air kebutuhan hidup makhluk terdapat beberapa titik dan satu danau serta didukung satu waduk.

Jika sumber mata air tersebut tidak dijaga kelestarian dengan baik maka, dikhawatirkan suatu saat nanti akan menjadi sumber air mata bagi anak cucuk masyarakat Sabang, mengingat kerusakan alam akibat ulah manusia tidak dapat dipungkiri terus terjadi.

Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri ( LPLHI-KLHI ) DPD Kota Sabang Syukri atau yang lebih dikenal Bayu, mengajak masyarakat Sabang agar menjaga sumber mata air dari kekeringan dan pencemaran.

Hal tersebut kata Bayu, demi kelangsungan hidup anak cucu kita karena mata air memiliki berbagai manfaat untuk makhluk hidup. Pertama, air adalah sumber daya yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Air digunakan untuk minum, mandi, mencuci, dan berbagai keperluan lainnya.

Kedua, mata air juga berperan penting dalam sistem ekosistem, seperti sebagai habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan. Ketiga, mata air juga berfungsi sebagai sumber daya air untuk pertanian dan perikanan.

“Sebaiknya kita jangan menebang pohon di sekitar sumber mata air juga tidak melakukan galian galian yang menggunakan alat berat serta tidak membuang sampah plastik,” harap Bayu.

Sabang merupakan anugerahkan dari Allah SWT yang telah memberikan beberapa sumber mata air yaitu seperti sumber air Danau Aneuk Laot, Waduk Paya Seunara, Mata Air Pria Laot, dan Mata Air Kreung Pancu. Semua ini anugerah Allah SWT yang patut disyukuri dan dijaga dengan baik., imbuhnya.

Bayu menambah, dalam Qanun Kota Sabang Nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang sudah di atur. Tidak hanya masyarakat juga peran Dinas terkait serta Aparat penegak hukum punya kewajiban masing-masing dalam menjalankan Qanun serta Undang undang Lingkungan hidup.

“Disini kami selaku lembaga pemerhati lingkungan hidup juga punya tugas untuk memantau, mendata terhadap kerusakan lingkungan hidup di Kota Sabang, serta bermitra dengan pemerintah setempat juga aparat penegak hukum untuk menjaga Kota Sabang terhadap kerusakan lingkungan hidup., pungkasnya. (Red/Jll)

No More Posts Available.

No more pages to load.