Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Selesai KIP Ucapan Selamat dan Terima Kasih

oleh
oleh
Ketua KIP Kota Sabang didampingi Ketua Panwaslih saat konferensi pers usai menerima pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang untuk Pilkada 2024.

Sabang, FR – Pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang selesai dilaksanakan, keluarga besar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyampaikan selamat dan terima kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam mensukseskan tahapan-tahapan Pilkada 2024.

Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said dalam konferensi pers kepada awak media mengatakan, secara ketentuan kalau sudah mendaftar, setiap Paslon tidak boleh mundur lagi dan itu ada sanksinya, mungkin ketentuan di perundangan yang mengaturnya, Paslon tidak bisa mencabut lagi pencalonannya yang sudah menandatangani perjanjian. Jadi, dokumen ada syarat calon yang menyatakan tidak akan mencabut atau mengundurkan diri dari pencalonan.

Sejauh ini apakah sudah ada regulasi-regulasi yang mengatur tentang dewan yang memang dibolehkan tidak mengikuti pelantikan bagi dewan terpilih. Untuk pencalonan bagi anggota dewan yang aktif wajib melampirkan surat pengunduran diri, kemudian kalau pengendalian belum didapat, maka mereka menyampaikan tanda terima pengunduran diri dan surat keterangan bagi yang belum dilantik dan nanti syaratnya pemberitahuan dari partai politik., kata Akmal Said, di media senter KIP Kota Sabang, Kamis (29/08/2024) kemarin.

Persoalan calon yang batal dan ada pengganti lanjut Akmal, akan berlaku proses seperti pencalonan pertama mereka harus menyiapkan dokumen syarat calonnya dan kita tetap akan publikasi terhadap dokumen syarat calon nya. Bila terpenuhi syarat, maka baru nanti kita bisa menetapkan di tanggal 22 September.

Sedangkan mekanisme pergantian calon itu ada diatur dalam PKPU tentang pencalonan, tapi ini disebabkan karena alasan-alasan tertentu meninggal dunia saat ini ada aturan pergantian calon pendaftar.

Pihaknya mengkonfirmasi bahwa anggota dewan DPRK Sabang terpilih telah mengundurkan diri dari calon terpilih, maka itu didalam PKPU juga diatur bahwa keputusan KPU itu sudah batal dibeku sepanjang pimpinan partai politiknya mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah mundur dari calon terpilih.

PKPU nomor 6 tahun 2024 itu dinyatakan keputusan yang telah menyatakan bahwa yang bersangkutan menjadi anggota dewan terpilih itu dinyatakan tidak berlaku. Akan tetapi ada konfirmasi dari pimpinan partai politik kepada KPU pelantikannya itu diatur didalam kewenangan dari instansi lainnya kalau DPRK Sabang hubungannya dengan Gubernur., terangnya.

Dalam proses penerimaan pendaftaran secara keseluruhan berjalan lancar dan baik, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dengan KIP Kota Sabang, dalam melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran bagi Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, menuju Pilkada serentak tahun 2024 terima kasih yang pertama kepada Pemerintah Kota Sabang.

Kepada Kepolisian dan jajarannya kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, telah memberikan pengamanan di kantor KIP Kota Sabang dengan baik. Kemudian juga terima kasih kepada Kodim 0112/Sabang dan Kejaksaan Negeri Sabang dan semua pihak yang telah mendukung kerja KIP Kota Sabang dari awal hingga tahap penerimaan pendaftaran.

Tak lupa juga ucapan yang sama kepada rekan-rekan media pers yang telah bekerjasama secara aktif didalam kegiatan di KIP selama 3 hari berturut-turut dan mudah-mudahan ini semua adalah bagian dari silaturahmi, kepemiluan kita yang baik. Ikhtiar merupakan kita untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Sabang., harap Akmal.

KIP Kota Sabang juga tambah Akmal, akan melakukan verifikasi administrasi dan melakukan pengawasan yang nantinya akan dilakukan oleh teman-teman penguji kemampuan membaca Alquran, yang akan diselenggarakan di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.

Kemudian untuk pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, pada tanggal 2 September 2024. Disini memang terkendala bagi Bapaslon yang terpilih menjadi anggota DPRK Sabang, mengingat pada tanggal tersebut juga dilakukan pelantikan anggota dewan terpilih., jelas Akmal Said.

Ketua Panwaslih Kota Sabang Dasrul Rinaldi menyampaikan pihaknya sudah ditugaskan atau diperintahkan oleh pimpinan Panwaslih, Provinsi Aceh, untuk melaksanakan pengawasan-pengawasan yang nantinya akan dilakukan dalam hal ini Panwaslih, Sabang telah terbentuk ada beberapa tahapan-tahapan yang dilewati. Namun, tetap dilakukan berkoordinasi dengan KIP Sabang, baik itu pada tahapan pendaftaran dan juga bertahap selanjutnya akan melakukan pengawasan.

Kegiatan penerimaan pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang telah ditutup potensinya memang tidak ada lagi yang mendaftar karena seluruh partai yang mendaftar sudah selesai.

Pilkada 2024 terima kasih teman-teman media mudah-mudahan silaturahmi ini, bisa terus berlanjut dengan baik dan apa yang telah kita dapatkan informasi ini dapat diketahui masyarakat untuk menjadi referensi terkait kegiatan tahapan Pilkada 2024., tutup Dasrul. (Red/Jll).

No More Posts Available.

No more pages to load.