BPKD Setda Kota Sabang Laksanakan Strategi Peningkatan PAD Melalui Transformasi Digital Pajak Daerah

oleh
oleh

Sabang, FR – Latar Dalam rangka peningkatan pengelolaan penerimaan Pendapatan daerah, Pemerintah daerah dituntut, agar dapat mengelola kewenangannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang. Pendapatan Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

PAD adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah di Kota Sabang sudah ditetapkan dengan Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, untuk Pajak Daerah yang terdiri PPB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Kemudian BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) PBJT (Pajak Belanja Jasa Tertentu) Makanan dan atau minuman, Tenaga listrik, Jasa perhotelan, Jasa parkir dan Jasa kesenian dan hiburan Pajak Reklame. PAT (pajak Air Tanah)
Pajak MBLB Pajak Mineral bukan logam dan batuan Pajak Sarang Burung wallet Opsen PKB dan Opsen BBNKB Retribusi Daerah.

Selanjutnya Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum menerapkan manajemen strategi dalam peningkatan PAD, yaitu mengetahui potensi sumber–sumber PAD seperti kondisi awal suatu daerah, kondisi ini tergantung pada keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu daerah, besar kecilnya keinginan pemerintah daerah untuk menetapkan pungutan-pungutan.

Hal ini dikarenakan oleh struktur ekonomi dan sosial suatu masyarakat menentukan tinggi rendahnya tuntutan akan adanya pelayanan publik dalam kuantitas dan kualitas tertentu, kemampuan masyarakat dalam membayar segala pungutan-pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Adanya perbedaan struktur ekonomi dan sosial, kemampuan membayar segala pungutan yang ditetapkan oleh pemerintah akan lebih tinggi di masyarakat industri daripada masyarakat agraris. peningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD, kegiatan ini merupakan upaya memperluas cakupan penerimaan pendapatan. Dalam usaha peningkatan cakupan ini, ada hal penting yang juga harus diperhatikan yaitu menambah objek dan subjek pajak dan retribusi, peningkatan besarnya penetapan atau perubahan tarif sesuai perkembangan perekonomian dan melakukan penagihan pajak daerah.

Perkembangan teknologi informasi mengubah proses bisnis disegala bidang dan menjadikan kegiatan yang semula, dilakukan secara manual kini dilakukan melalui teknologi informasi berbentuk digital. Belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga sangat dibutuhkan manajemen strategis pelayanan publik dan menuju digitalisasi daerah dalam proses pengembangan teknologi dan komputerisasi dalam rangka meningkatan Penerimaan Daerah pada pendapatan asli daerah khususnya pada Sektor Pajak Daerah di Kota Sabang.

Dengan upaya kondisi yang diharapkan perbaikan tata Kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaat teknologi digitalisasi perekaman data pajak dan saat ini target dan realisasi dari PAD Kota Sabang untuk realisasi Pajak Daerah belum ada peningkatan secara signifikan, perlu adanya paradigma perubahan untuk mengoptimalkan PAD untuk peningkatan Penerimaan Pajak Daerah secara signifikan.

Tujuan Proyek Perubahan Proyek Perubahan ini bertujuan adanya upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada sektor Pajak Daerah dengan melakukan transformasi digital untuk membangun organisasi adaptif yang akan dicapai pada jangka Pendek 2 bulan, jangka menengah 6 bulan dan jangka Panjang selama 1 sampai dengan 2 Tahun.

Dengan adanya perubahan paradigma di Kota Sabang pada BPKD Kota Sabang dalam rangka Meningkatan Pendapatan Asli daerah melalui sektor Pajak Daerah untuk dapat meningkatkan Investasi di Daerah dan dapat menambah pembiayaan program-program Pemerintah daerah pada kegiatan pengentaskan kemiskinan dan penurunan angka Stunting di Kota Sabang.

Untuk jangka pendek (Milestone) dan (Agustus-Oktober 2024)
Pembentukan Tim Efektif Percepatan digitalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui Kerjasama dengan Pihak Perbankan Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Perhitungan Potensi Pajak Daerah kelapangan dengan pemanfaatan teknologi digital di Kecamatan Sukajaya Kota Sabang
Sosialisasi Pajak Daerah secara langsung pada semua wajib pajak di Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

Jangka menengah (Nopember 2024 sampai dengan Nopember 2025)
Memberikan bimbingan kepada wajib pajak daerah dalam menginput data secara digital Membangun komunikasi dan kerjasama dengan Prive Public Partneship (PPP) dengan wajib pajak daerah dalam upaya peningkatan Tim Intensifikasi dan ektensifikasi. Perhitungan data potensi Pajak Daerah kelapangan dengan pemanfaatan tehnologi di gital di Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Makmue
Memberikan reward untuk wajib pajak yang taat dan patuh dalam pembayaran pajak daerah

Jangka panjang (Nopember 2025 sampai dengan Nopember 2026)
Mengoptimalkan Tim Efektif dalam rangka peningkatan Pajak Daerah dan upaya inovasi perhitungan Potensi Pajak Daerah
Penyediaan sarana alat pendukung perekaman data pajak hotel dan Pajak Restoran dan inovasi penagihan Piutang Pajak Daerah
Meningkatkan Investasi daerah dan membangun kerjasama Pihak Bank Terkait, untuk marketing public dan penerimaan Pajak Kota dan pengembangan Smart City Tax. Membangun Kerjasama dengan pihak Lembaga Pendidikan untuk pengembangan berkelanjutan perkembangan teknologi digitalisasi dalam peningkatan penerimaan pajak hotel.

Manfaat hasil proyek perubahan terhadap pemecahan masalah organisasi adaptif dengan mempertimbangkan resiko secara komprehensif dan manfaat proyek perubahan PKN II memiliki cakupan nasional dalam meningkatkan investasi di Daerah dan Peningkatan PAD pada Sektor Pajak Daerah secara signifikan yang diprediksikan bertambah 60 persen dari tahun sebelumnya dan juga bermanfaat untuk Pemerintah Kota Sabang atau BPKD Kota Sabang adalah sebagai berikut :

Terwujudnya good government (pemerintahan yang baik) di Kota Sabang karena menyajikan transparansi dan akuntabilitas penerimaan PAD dari sektor pajak daerah,
Meningkatkan pendapatan daerah sektor pajak dengan hadirnya kemudahan perekaman data digitalisasi dan peningkatan layanan perpajakan secara online (mobile banking/Qris/BI Fast) hemat biaya dan hemat waktu.

Adanya perhitungan potensi Pajak Daerah dalam meningkatnya pendapatan asli daerah secara signifikan untuk dapat menambahan membiayai pembangunan di Kota Sabang, menjalankan dan mendukung program Pemerintah dalam tata Kelola Pemerintah yang baik (good govermant) meningkatkan pelayanan public, pengentasan kemiskinan dan penurunan Stunting di Kota Sabang.

Untuk organisasi BPKD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang (BPKD) menjadi salah satu tolak ukur bagi BPKD Kota Sabang, untuk mengetahui peran serta stakeholders dalam meningkatkan capaian pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah. Memberikan masukan kepada pemimpin untuk pemberian reward (penghargaan) bagi Wajib Pajak Daerah yang konsisten melaksanakan kewajibannya membayar Pajak.

Ruang lingkup yang diangkat dalam proyek perubahan ini dari Transformasi digital Pajak daerah yang Reformasi Birokrasi Tematik sebagai program Pemerintah Pusat dalam melakukan Reformasi Birokrasi Tata Pemerintahan yang baik, digitalisasi administrasi Pemerintahan dan investasi dengan kecepatan melayani adaptasi produktif dan inovatif serta kompetitif dari bidang pengelolaan Keuangan Daerah yang dapat menambah pembiayaan pembangunan dan Program kegiatan -kegiatan pemerintah Kota Sabang yang memiliki arah kepemimpinan strategis dan melakukan perubahan reformasi birokrasi yang berdampak dan mampu merubah penuhi kebutuhan tuntutan organisasi adaptif dan Stakeholder.

Identifikasi Masalah
Identifikasi permasalahan di Pemerintah Kota Sabang belum optimal penerimaan daerah melalui Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan PAD, yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah pada Badan pengelolaan keuangan daerah dan OPD terkait dengan PAD yang mengalami permasalahan sebagai berikut:

Perhitungan potensi pajak daerah belum akurat, banyak wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak tepat waktu. Kesadaran dan edukasi mengenai pentingnya pembayaran pajak masih kurang.
Belum Optimal Penerimaan Pajak Daerah Belum optimal pemanfaatan sistem teknologi pembayaran Pajak Daerah. Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dapat menjadi penghambat dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Banyak potensi pajak yang belum teridentifikasi dengan baik, sehingga belum dimanfaatkan secara optimal.

Tahapan Perubahan Rencana Strategis dengan melakukan terobosan Inovatif
Berdasarkan analisis masalah yang dimulai dari diidentifikasi masalah isu strategis, kemudian dilakukan analisis isu strategis dengan pendekatan analisis ASTRID, dilakukan pula diagnosa organisasi menggunakan fishbone, merumuskan strategi penyelesaian masalahnya melalui analisis SWOT dan menjelaskan alternatif pemecahan masalah, maka menghasilkan.

“Strategi peningkatan PAD melalui Transformasi digital Pajak Daerah di Kota Sabang” menjadi solusi yang akan menjawab permasalahannya. Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk peningkatan investasi daerah dan kemandirian daerah dari ketergantungan pada transfer Pemerintah Pusat.

Strategi ini diharapkan mendapat masukan dalam perubahan paradigma Peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada setor Pajak Daerah dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan transformasi digital pada Pajak Daerah perubahan pada pendataan, penetapan, penyetoran, evaluasi dan mendukung program Pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan daerah di Kota Sabang.

Kolaborasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, dan Stakeholders lainnya akan menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi strategi peningkatan PAD pada sektor pajak daerah.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi digital pajak daerah, langkah-langkah inovatif yang dapat diambil meliputi berbagai strategi mulai dari digitalisasi sistem hingga kolaborasi dengan pihak ketiga.

Berikut ini adalah strategi-strategi yang dapat dilakukan menyangkut Transformasi Digital Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

1. Mengoptimalkan Digitalisasi Sistem Pajak Daerah Penerapan E-Filing: Mengembangkan sistem pelaporan pajak elektronik yang memudahkan wajib pajak melaporkan dan membayar pajak secara online. Aplikasi Mobile Pajak: Membuat aplikasi mobile untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi Data: Mengintegrasikan data perpajakan dengan data kependudukan dan data lain yang relevan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas pengumpulan pajak.

2. Edukasi dan Sosialisasi kampanye Digital: Melakukan kampanye edukasi tentang pentingnya membayar pajak dan cara menggunakan sistem digital melalui media sosial, website resmi, dan aplikasi mobile. Pelatihan Online Menyelenggarakan webinar dan pelatihan online untuk wajib pajak mengenai penggunaan sistem digital dan manfaatnya.

3. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga Kerja Sama dengan Perbankan: Bekerja sama dengan bank untuk menyediakan opsi pembayaran pajak melalui kanal perbankan elektronik.

4. Peningkatan Infrastruktur Digital Investasi dalam Infrastruktur IT: Meningkatkan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung sistem perpajakan digital yang andal dan aman. Cybersecurity: Memastikan keamanan data wajib pajak dengan menerapkan langkah-langkah cybersecurity yang ketat.

5. Insentif dan Penghargaan insentif Pajak Daerah
6. Memberikan insentif atau potongan pajak daerah bagi wajib pajak yang menggunakan sistem digital untuk pelaporan dan pembayaran.
7. Program Loyalitas: Menerapkan program loyalitas yang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan konsisten membayar pajak secara tepat waktu melalui sistem digital.

Regulasi dan Kebijakan Pendukung Pembaharuan Regulasi:
– Mengupdate regulasi perpajakan untuk mendukung implementasi teknologi digital.
– Kebijakan Insentif: Mengeluarkan kebijakan yang mendorong transformasi digital, seperti keringanan pajak untuk usaha yang berinvestasi dalam teknologi.

Evaluasi dan Feedback Berkelanjutan Monitoring dan Evaluasi: – Secara berkala memonitor dan mengevaluasi efektivitas sistem digital yang telah diterapkan. Feedback dari Wajib Pajak daerah : Mengumpulkan umpan balik dari wajib pajak daerah untuk terus meningkatkan sistem dan layanan untuk meningkatkan kemandirian dan investasi daerah, diperlukan strategi yang efektif.

Kesimpulan Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan PAD di Kota Sabang, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mengelola pajak daerah secara lebih efektif dan efisien. Transformasi digital ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui beberapa langkah strategis, antara lain:
Pembentukan Tim Efektif:

– Melibatkan lintas sektoral untuk pendataan dan penagihan pajak yang lebih efisien.
– Digitalisasi Penerimaan Pajak: Bekerjasama dengan bank lokal untuk memanfaatkan teknologi digital dalam proses penerimaan pajak.
– Sosialisasi dan Bimbingan: Memberikan edukasi dan bimbingan kepada wajib pajak mengenai penggunaan teknologi digital dalam pembayaran pajak.
– Penghitungan Potensi Pajak Daerah yang akurat sebagai dasar estimasi rencana penerimaan PAD pada Sektor Pajak Daerah pada tahun yang akan datang
– Kerjasama Publik-Swasta (PPP): Membangun kerjasama dengan pihak swasta untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
– Penghargaan bagi Wajib Pajak Patuh: Memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat untuk mendorong kepatuhan pajak.
– Implementasi proyek ini dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan target capaian yang jelas pada masing-masing tahapan. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, sehingga dapat mendukung program-program pemerintah daerah seperti pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting di Kota Sabang.

Dengan transformasi digital, diharapkan proses pengelolaan pajak daerah menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD secara signifikan. Proyek ini juga menggaris bawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Saran : Berdasarkan kesimpulan dari dokumen “Strategi Peningkatan PAD Melalui Transformasi Digital Pajak Daerah di Kota Sabang” maka berikut adalah beberapa saran yang dapat diberikan:
– Adakan pelatihan rutin bagi petugas pajak mengenai teknologi digital dan manajemen pajak yang efektif.
– Tambahkan tenaga ahli di bidang IT dan manajemen pajak untuk mendukung implementasi transformasi digital.
– Pastikan infrastruktur IT yang memadai untuk mendukung aplikasi dan Mengoptimalkan sistem digital seperti Tapping Box dan SIPATAS.
– Implementasikan sistem keamanan data yang canggih untuk melindungi informasi wajib pajak dari ancaman siber.
– Jalin kerjasama dengan lembaga keuangan, perusahaan teknologi, dan pihak swasta lainnya untuk memperkuat sistem digital dan jaringan pendukung.
– Adakan kampanye yang aktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan penggunaan sistem digital.
– Lakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap implementasi sistem digital untuk memastikan keberhasilan dan menemukan area yang perlu ditingkatkan.
– Terus adopsi teknologi baru yang relevan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah.

Dalam hal ini kami sudah melakukan koordinasi dan dukungan pada stakehorder dalam rangka Transformasi digital Pajak Daerah
Adanya Perhitungan Potensi Pajak Daerah Sosialisasi Pajak Kota dan Retribusi Kota (sesuai Qanun Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota)
Adanya kerja sama dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah., demikian tulisan ini yang ditulis Kepala BPKD Jufriadi, SE, MM. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.