Langsa|ForumRakyat.co.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Langsa 2025 terancam gagal selesai tepat waktu.
Hingga akhir November, belum ada tanda-tanda dokumen strategis ini akan disahkan.
Padahal, konsekuensi keterlambatan bisa sangat serius: pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen oleh pemerintah pusat.
Di tengah ancaman ini, Ketua DPRK Langsa justru menjadi sorotan. Bukannya fokus memimpin rapat pembahasan, ia dinilai lebih sibuk mengurus kampanye politik pribadinya.
Situasi ini memancing kritik keras dari berbagai pihak.
“R-APBK sudah diserahkan oleh Pemko Langsa sejak awal November. Kalau tidak segera disahkan sebelum 30 November, kita akan terkena sanksi. Ini bukan cuma soal aturan, tapi dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” kata Syamsul Bahri, anggota DPRK Langsa, Kamis, 21 November 2024.
Ketua DPRK Dituding Abaikan Rakyat
Gedung DPRK Langsa kini tampak lebih sepi dari aktivitas krusial. Anggota dewan lainnya menyebut ini sebagai buah kegagalan Ketua DPRK memprioritaskan kepentingan rakyat.
“Kalau Ketua DPRK tidak mampu memimpin pembahasan APBK, ini adalah bentuk kelalaian fatal. Lebih baik mundur daripada terus menambah kerugian bagi masyarakat,” ujar seorang pengamat politik lokal yang meminta namanya dirahasiakan.
Kritik ini tidak berlebihan. Pemotongan DAU akibat keterlambatan pengesahan APBK bisa mencapai Rp114 miliar dari total Rp457,65 miliar yang diajukan.
Dampaknya akan meluas, mulai dari macetnya pembayaran gaji pegawai hingga mandeknya pembangunan infrastruktur.
“Keterlambatan ini membuktikan Ketua DPRK tidak punya sense of crisis. Kalau anggaran tersendat, yang menderita adalah rakyat. Pembangunan akan terhenti, layanan publik terganggu, dan ekonomi melambat,” tambah Syamsul dengan nada tegas.
Dalih yang Tidak Masuk Akal
Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, menyebutkan bahwa pembahasan R-APBK terkendala oleh belum terbentuknya tata tertib (tatib) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, dalih ini dianggap tidak relevan.
“Pembentukan AKD seharusnya bisa selesai di awal masa sidang. Alasan teknis seperti ini hanya menutupi kelemahan manajemen DPRK. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas mengatur bahwa APBK wajib disahkan tepat waktu. Kalau tidak, sanksinya berat,” tegas Gunawan.
Masyarakat Harus Bergerak
Ketidakmampuan Ketua DPRK Langsa memimpin pembahasan APBK bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.
Jabatan legislatif yang seharusnya digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik malah terkesan diabaikan demi ambisi politik pribadi.
“Kalau APBK terlambat, dampaknya sangat besar. Pembangunan macet, layanan publik terganggu, tapi pejabatnya malah sibuk kampanye. Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus bersikap, jangan diam saja,” kata seorang warga Langsa yang ditemui di sekitar gedung DPRK.
Kini, semua mata tertuju pada Ketua DPRK Langsa.
Dengan waktu yang semakin sempit, akankah ia mengambil langkah bertanggung jawab, atau justru terus larut dalam ambisi politiknya?
Yang jelas, masyarakat tidak bisa terus menjadi korban dari pemimpin yang gagal bekerja.








