Aceh Besar, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar (Abes), menerima penyerahan tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan tersangka kasus tersebut diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kepolisian Polda Aceh, Senin (13/01/2025)
Dalam rilis yang diterima media Selasa 14 Januari 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Kejari Abes Filman Ramadhan, SH, MH diterangkan, JPU Kejari Aceh Besar menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan (BBM) bersubsidi.
Penyerahan tersangka yang berinisial MR (25) beserta Barang Bukti (BB) dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh, berlangsung di kantor Kejari Abes. Penyerahan tersangka kasus tidak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berjalan lancar.
Filman Ramadhan, SH., MH mengatakan, tersangka MR ia disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000.,
“Usai kita terima, tersangka MR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Filman.
Lebih lanjut Filman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani perkara tersebut., mantan Kasi Intelijen Kejari Sabang ini. (Pa’DJ)







