Satpol PP/WH Hukum Cambuk 4 Pelaku Maizir

oleh
oleh

Forumrakyat.co.id |Banda Aceh, Satpol PP WH Banda Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 pelaku tindak pidana qanun jirayat dengan kasus Maizir yang ditangkap di kecamatan kutaraja disebuah warnet yang lalu, hukuman cambuk di laksanakan di taman sari, Banda Aceh , Kamis (30/01/2025).

Kabid Penegakan Satpol PP WH Roslina A. Djalil mengatakan Ada empat orang terpidana yang dieksekusi hari ini,Keempatnya melakukan perbuatan judi online.

“Dari empat orang itu ada yang 10 kalicambuk, Dipotong masa tahanan 2 kali menjadi 8,Kemudian ada ya ancaman pidananya 25 kali, dipotong masa tahanan 3 bulan menjadi 22 kali” pungkas Roslina.

“Kasus 4 orang tersangka itu semuanya melakukan perbuatan pidana maizir, judi online di dua lokasi yang terpisah.” Tambahnya.

“Sedangkan terpidana yang dikenakan Pasal 19 karena nilai taruhan dan keuntungan di atas dua gram emas murni, tentu jumlah hukuman juga lebih besar,” jelasnya.

“Oleh karena itu ia mengimbau agar pemilik usaha juga masyarakat dapat memantau pelanggan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat maisir atau judi online. Pihaknya berharap masyarakat Banda Aceh dapat mendukung penerapan dan berkontribusi secara aktif jika melihat perbuatan serupa segera laporkan ke kami.” Pungkas Kabid Syariat Islam tersebut.(R)

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.