Forumrakyat.co.id |Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Aceh Timur yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid.
Keputusan sela atau dismisal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah pada Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan sela ini, Majelis Hakim Konstitusi menerima permohonan Paslon nomor urut 1.
Yusriadi menyatakan bahwa keputusan MK yang mengabulkan permohonan H Tole akan memperkuat untuk memenangkan gugatan di MK.
“Jika permohonan H.Tole diterima oleh MK maka keberatan yang diajukan oleh Paslon No.3 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh MK dengan putusan tersebut H. Tole hampir dapat dipastikan Menang dalam MK” pungkas Yusriadi.
Kuasa Hukum H.Tole juga menyatakan optimistis bahwa keputusan MK nantinya akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Timur.
Yusriadi mengharapkan proses persidangan nantinya akan berbuah manis untuk pasangan no urut 1 nantik kedepan nya dan H. Tole ingin menjalankan pemerintahan yang bersih untuk perubahan Aceh Timur kedepan bisa tercapai.






