Kejari Aceh Besar Laksanakan Hukum Cambuk Terhadap Dua Pelaku Pelanggaran Syariat Islam

oleh
oleh
Dihadapan umum dan petugas WH, Kesehatan dan Kejaksaan Algojo melakukan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk kepada terdakwa

ACEH BESAR, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi terhadap dua orang pelaku pelanggaran Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh, kedua terdakwa dihukum dengan cara dicambuk diharapkan umum di halaman Masjid Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa (18/02/2025)

Sebagai rilis yang diterima media ini dari Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH MH pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi dua terdakwa pelanggar hukum Syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

Pelaksanaan Uqubat Cambuk dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho melaksanakan Eksekusi terhadap dua orang terdakwa perkara Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara di cambuk di depan umum.

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut atas Putusan Nomor 01/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 30 Januari 2025 atas nama terdakwa T, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘uqubat cambuk didepan umum sebanyak sepuluh kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama lima bulan menjadi lima kali cambuk.

Putusan Nomor 02/JN/2025/MS-JTH, Tanggal 14 Februari 2025 atas nama terdakwa F, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dikenakan Uqubat Cambuk didepan umum sebanyak sepuluh kali cambuk dikurangkan dengan masa terdakwa telah menjalani tanahan selama lima bulan menjadi lima kali cambuk.

Sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Takzir Cambuk, kepada para terdakwa dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib.

Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh., demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si dalam rilisnya melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan, SH, MH.(Penulis Jalal)

No More Posts Available.

No more pages to load.