Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa Peduli Perbankan Aceh (AMPPA) mendesak Komisi III DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna mengisi jabatan Direktur Utama dan Jabatan Direktur Operasional yang kosong di Bank Aceh Syariah (BAS).
Kekosongan ini dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pengembangan usaha dan bisnis bank daerah tersebut.
“Kami melihat kondisi Bank Aceh Syariah saat ini yang kekosongan Direktur Utama dan Direktur Operasional tentu berdampak serius terhadap tata kelola dan efektivitas operasional. Jika dibiarkan berlarut, hal ini dapat menurunkan daya saing serta kepercayaan publik terhadap BAS sebagai bank daerah yang menjadi tulang punggung perekonomian Aceh,” ujar perwakilan AMPPA kepada wartawan, Selasa (12/03/2025).
Menurut AMPPA, Komisi III DPR Aceh, yang membidangi keuangan dan perbankan daerah, harus segera mengambil langkah konkret dengan menjadwalkan fit and proper test bersama Pemerintah Aceh.
Proses seleksi ini dinilai krusial agar roda kepemimpinan di BAS dapat kembali berjalan dengan optimal sesuai prinsip tata kelola perbankan yang baik (good corporate governance).
Desakan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang menegaskan bahwa setiap lembaga keuangan di Aceh, termasuk BAS, harus beroperasi dengan kepemimpinan yang memenuhi prinsip syariah dan profesionalisme.
Selain itu, dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Syariah, disebutkan bahwa jajaran direksi bank harus menjalani seleksi ketat guna memastikan kapasitas dan integritas mereka dalam mengelola perbankan syariah.
“Dalam konteks hukum, regulasi telah mengamanatkan agar setiap direksi bank harus melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Maka, Komisi III DPR Aceh sebagai mitra strategis Pemerintah Aceh perlu segera bertindak. Jangan sampai kekosongan ini menciptakan ketidakpastian yang berdampak pada kinerja BAS,” lanjut perwakilan AMPPA.
Menurut AMPPA, stagnasi dalam kepemimpinan Bank Aceh Syariah tidak hanya merugikan bank itu sendiri, tetapi juga perekonomian Aceh secara keseluruhan.
BAS, sebagai bank milik daerah, memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan UMKM, penyaluran kredit produktif, hingga program investasi berbasis syariah di Aceh.
“Kita tidak bisa membiarkan Bank Aceh Syariah berjalan tanpa arah yang jelas. Sektor usaha dan masyarakat membutuhkan kepastian dalam layanan perbankan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Jika seleksi direksi tidak segera dilakukan, BAS bisa kehilangan momentum untuk berkembang lebih besar,” tegasnya.
AMPPA juga menyoroti bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kinerja BAS kerap menjadi sorotan publik, termasuk dalam hal tata kelola dan inovasi produk keuangan berbasis syariah.
Dengan terisinya posisi direksi yang kosong, diharapkan bank ini dapat kembali memperkuat perannya sebagai lokomotif ekonomi syariah di Aceh.
“Jangan sampai kita justru kehilangan kesempatan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan peran Bank Aceh Syariah dalam membangun perekonomian Aceh yang lebih kuat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPR Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda fit and proper test bagi jajaran direksi BAS yang baru.
Namun, desakan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses ini demi keberlangsungan sistem perbankan syariah yang lebih baik di Aceh.






