BANDA ACEH – Skandal dugaan pencucian uang di tubuh Bank Aceh Syariah (BAS) kini memasuki babak yang lebih panas.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Perbankan Aceh (AMPPA) turun ke jalan, melayangkan tuntutan terbuka kepada Pemerintah Aceh dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Mereka menuding, dana Rp 2.000.000.000 lebih yang mengalir ke rekening nasabah berinisial E.M. bukan sekadar transaksi mencurigakan, melainkan kejahatan terstruktur yang difasilitasi internal bank.
“Bank Aceh Syariah telah menjadikan uang rakyat sebagai mainan. Label syariah dipakai sebagai kosmetik, sementara praktiknya kotor, penuh intrik, dan melanggar hukum,” ujar Koordinator AMPPA di Banda Aceh, Jumat (01/08/2025).
Fakta awal menunjukkan: pada akhir 2022, rekening EM menerima dana Rp200 juta dari seorang berinisial D.
Hanya dalam 48 hari, dana itu ditarik tunai tanpa laporan CTR (Cash Transaction Report).
Lebih jauh, total aliran dana yang masuk ke rekening EM ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih, juga tanpa ada STR (Suspicious Transaction Report).
Bagi AMPPA, ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan BAS gagal total, atau memang sengaja dimatikan.
“Kalau transaksi miliaran rupiah bisa lolos tanpa CTR dan STR, itu bukan kelalaian. Itu kejahatan yang dilakukan dengan sadar, dengan restu, bahkan mungkin dengan perlindungan,” tegas Rafiqi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMPPA menyodorkan sejumlah tuntutan yang mereka sebut sebagai “suara rakyat Aceh” agar skandal ini tak sekadar jadi catatan media.
1. Telusuri seluruh aliran dana pada rekening EM, termasuk siapa penyetor dan kemana uang itu dialirkan.
2. Audit forensik menyeluruh Bank Aceh Syariah, terutama Capem Peunayong, untuk membongkar celah yang dimanfaatkan oknum internal.
3. Copot direksi dan pejabat pengawas internal yang lalai atau terlibat, lalu seret ke pengadilan.
4. Terapkan sanksi pidana dan administratif sesuai undang-undang, bukan hanya teguran internal.
5. Transparansi penuh kepada publik Aceh: buka hasil audit dan penyelidikan agar rakyat tahu siapa maling uang mereka.
AMPPA mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar soal disiplin perbankan, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana serius. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar:
• UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Pasal 49, yang menegaskan setiap pengurus bank yang dengan sengaja membiarkan transaksi ilegal dapat dipidana.
• UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pasal 3, 4, dan 5, yang mengatur pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
• POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang AML/KYC: yang mewajibkan bank melaporkan setiap transaksi tunai bernilai besar maupun mencurigakan.
“Setiap kelalaian dalam laporan CTR dan STR bukan kesalahan teknis. Itu pintu masuk kejahatan. Bila aparat hukum serius, direksi BAS bisa dijerat hingga penjara 20 tahun,” kata Rafiqi.
AMPPA juga menyorot aspek moral. Bagi mereka, Bank Aceh Syariah telah menghina nilai syariah dengan menjadikan label itu sebagai topeng legal untuk aksi mafia keuangan.
“Rakyat kecil harus berjuang keras mendapatkan pinjaman UMKM, sementara oknum bisa mengalirkan miliaran tanpa pengawasan. Ini pengkhianatan terang-terangan. Kalau bank syariah tidak bisa bersih, lebih baik bubarkan saja,” ujar AMPPA dalam pernyataan sikapnya.
AMPPA memberi batas waktu 14 hari bagi Pemerintah Aceh, PPATK, dan APH untuk menindaklanjuti kasus ini.
Jika tidak, mereka berjanji akan menggelar aksi besar-besaran, melumpuhkan aktivitas BAS, dan melibatkan KPK serta lembaga pengawas nasional.
Kasus ini diyakini hanya puncak gunung es. Pertanyaan publik kini semakin tajam:
“Apakah Bank Aceh Syariah masih layak dipercaya, atau sudah resmi jadi mesin pencucian uang berjubah halal?”






