Kejagung Resmi Setop Pengumpulan Data Program MBG, Ini Penjelasannya

oleh
oleh

FORUMRAKYAT.CO.ID | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan sebagai penghentian penanganan perkara, melainkan berakhirnya tahapan inventarisasi dan pendataan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan surat penghentian itu diterbitkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai. Selain itu, langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pendataan.

“Surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data telah selesai dan agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin (13/7).

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh Kejati menginventarisasi data serta menghimpun informasi mengenai pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing.

Kejagung menegaskan bahwa berakhirnya proses pendataan tidak berarti menghentikan upaya penegakan hukum. Seluruh data yang telah dihimpun tetap akan dianalisis dan menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, muncul informasi yang menyebut adanya pemeriksaan hingga penggeledahan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan kegiatan yang dilakukan jajarannya hanya sebatas pendataan dan pengumpulan informasi secara profesional, persuasif, serta sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan petugas hanya mencatat informasi yang diberikan secara sukarela oleh pengelola SPPG. Jika pengelola tidak bersedia memberikan keterangan, kondisi tersebut tetap dicatat tanpa adanya unsur pemaksaan ataupun tindakan hukum lainnya.

Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan data, Kejagung kini akan memfokuskan proses pada evaluasi dan analisis terhadap seluruh informasi yang telah diperoleh sebagai bagian dari penanganan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.