JAKARTA | Forumrakyat.co.id – Istana Kepresidenan hingga kini belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan pejabat definitif tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden yang dilakukan melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
“Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Prasetyo menegaskan, Keppres hanya diperlukan untuk proses pengangkatan pejabat baru. Sementara pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena itu merupakan keputusan pribadi dari yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Untuk menjamin keberlangsungan tugas penegakan hukum, posisi Jampidsus saat ini dijalankan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt.) hingga pejabat definitif ditetapkan.
Pemerintah memastikan proses pengisian jabatan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga usulan resmi dari Jaksa Agung disampaikan kepada Presiden, kursi Jampidsus masih menunggu penetapan pejabat definitif. (Red/Tim)






