Forumrakyat.co.id|Banda Aceh – Kejanggalan dalam proses likuidasi PT Kertas Kraft Aceh (KKA) semakin terang benderang.
Sikap defensif kurator dan jawaban ambigu dari Polresta Lhokseumawe bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga menunjukkan potensi penyimpangan serius dalam proses pemberesan aset perusahaan negara ini.
Mantan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) Universitas Syiah Kuala (USK), Amru Hidayat ST.P, angkat bicara.
Ia menilai sikap kurator MP Chandra Hutabarat yang justru menyerang balik wartawan sebagai indikasi bahwa ada yang disembunyikan.
“Ini masalah besar. Seharusnya kurator bertanggung jawab menjelaskan proses likuidasi secara transparan, bukan malah menantang wartawan dengan dalih sok intelektual. Sikap seperti ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan di balik likuidasi PT KKA,” tegas Amru kepada wartawan, Kamis (13/03/2025).
Menurutnya, tindakan kurator yang enggan menjelaskan mekanisme pemberesan aset PT KKA telah melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih jauh, jika ada dugaan manipulasi aset dalam likuidasi ini, maka bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Lhokseumawe Bungkam, Ada Apa?
Amru juga menyoroti jawaban dari pihak Polresta Lhokseumawe yang meminta wartawan menghubungi mantan karyawan PT KKA, Iskandar AH, untuk menggali informasi.
“Ini lucu. Kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak dugaan penyimpangan, bukan malah lempar bola ke mantan karyawan yang jelas-jelas bukan pemegang keputusan! Ini bentuk kelalaian atau ada sesuatu yang ditutup-tutupi?” kritik Amru tajam.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut aset negara yang bernilai ratusan miliar rupiah.
Amru pun meminta agar Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh segera turun tangan untuk mengusut tuntas indikasi kecurangan dalam likuidasi PT KKA.
“Kalau Polda dan Kejati Aceh diam saja, berarti mereka ikut bermain. Jangan sampai kasus ini berakhir seperti skandal likuidasi BUMN lainnya—hilang begitu saja tanpa jejak! Ini uang rakyat, bukan milik segelintir orang!” seru Amru.
Jejak Kecurangan di Balik Likuidasi PT KKA
Jika ditelisik lebih jauh, likuidasi PT KKA ini memiliki banyak kejanggalan yang berpotensi melanggar hukum:
1. Minim Transparansi: Kurator tidak membuka secara rinci mekanisme penjualan aset PT KKA, termasuk pihak pembeli dan nilai transaksi sebenarnya.
2. Manipulasi Nilai Aset: Aset PT KKA diklaim hanya bernilai Rp487,41 miliar, padahal nilai realnya bisa jauh lebih tinggi jika dihitung secara independen.
3. Ketiadaan Koordinasi dengan Pemerintah Aceh: Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Aceh terkait keterlibatan mereka dalam proses likuidasi ini.
Menurut Amru, pola ini mirip dengan kasus-kasus penggelapan aset BUMN yang sering terjadi di Indonesia. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi merugikan negara dan rakyat Aceh secara keseluruhan.
“Likuidasi PT KKA bukan sekadar perkara administrasi, ini menyangkut harta negara. Jika ada indikasi kongkalikong, maka harus dibongkar tuntas! Jangan biarkan segelintir elit mempermainkan aset negara seenaknya!” ujar Amru.
Polda dan Kejati Aceh Harus Bertindak!
Amru mendesak agar Polda Aceh dan Kejati Aceh segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki proses likuidasi PT KKA.
Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka siapapun yang terlibat—baik kurator, pejabat terkait, maupun pihak ketiga—harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai rakyat Aceh dikhianati lagi! Kasus ini harus jadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk serius dalam mengawal aset negara. Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas!” tutupnya.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Aceh dan Kejati Aceh.
Apakah mereka akan bergerak dan membongkar skandal ini, atau justru memilih bungkam dan membiarkan likuidasi PT KKA menjadi skenario klasik penggelapan aset negara?
Rakyat Aceh menunggu jawaban.








