Katapoint Resmi Terdaftar di Kesbangpol: Media, LSM dan Ormas Diminta Segera Lapor!

oleh
oleh
Direktur Katapoint Serahkan Berkas ke Kesbangpol Aceh Selatan. Foto: Forumrakyat.co.id

Forumrakyat.co.id|Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) secara resmi mengakui keberadaan Media Katapoint.id setelah proses administrasi dan legalitas yang diajukan oleh PT. Kata Point Multimedia rampung.

Tanda lapor tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Safril, S.Sos pada Senin pagi, 21 April 2025.

Agenda penyerahan berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan dan turut disaksikan Kabid POLDSGRI dan ORMAS, Ahmad Yusra, serta Jafung ORMAS, Khairunnufus, S.Ag.

Tanda lapor diterima oleh Hadiansyah yang mewakili jajaran redaksi dan manajemen Katapoint.id.

“Hari ini secara resmi kami menerima keberadaan Media Katapoint. Proses verifikasi sudah selesai, dan kami mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan oleh pengurus dalam memenuhi regulasi yang berlaku,” ujar Safril.

Langkah ini sekaligus menjadi alarm bagi media, organisasi masyarakat (Ormas), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hingga kini belum melaporkan eksistensinya ke Kesbangpol Aceh Selatan.

Kepala Kesbangpol juga mengingatkan bahwa mulai tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk Tim Pemantau terhadap keberadaan Ormas, baik lokal maupun asing.

Tim tersebut terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta Kesbangpol sebagai leading sector.

“Kami mengimbau semua media, LSM, dan Ormas yang masih beroperasi di wilayah Aceh Selatan namun belum melapor, agar segera melengkapi administrasi. Ini penting demi menjaga tertib hukum dan transparansi aktivitas kelembagaan,” tegasnya.

Langkah Kesbangpol ini sejalan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua entitas non-pemerintah yang bergerak di wilayah Aceh Selatan berada dalam koridor hukum yang jelas.

Fenomena banyaknya organisasi yang beroperasi tanpa pelaporan yang jelas menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi publik.

Dengan diberlakukannya pengawasan ketat ini, pemerintah berharap kehadiran organisasi sipil akan semakin sehat, profesional, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

“Bukan untuk membatasi, tapi untuk menjamin bahwa semua pihak bergerak dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” pungkas Safril.

Dengan telah diterimanya tanda lapor oleh Media Katapoint, publik kini dapat mengakses informasi dari media yang telah memenuhi syarat legalitas dan akuntabilitas.

Ini juga sekaligus menjadi sinyal positif dalam membangun ekosistem media yang sehat dan profesional di wilayah Aceh Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.