JAKARTA – Proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang digelar oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, kini digugat di meja hijau.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Miswar, peserta seleksi yang tidak lolos, dan saat ini telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025, penasihat hukum Miswar, Erlizar Rusli SH MH, menghadirkan dua saksi penting: mantan Kepala BPMA pertama, Marzuki Daham, dan akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Dr Zainal Abidin SH MSi MH, yang bertindak sebagai ahli dalam hukum tata negara dan administrasi negara.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Irvan Mawardi SH MH, Zainal Abidin mengungkap pernyataan yang bernas namun sarat kritik.
Menurutnya, tindakan Pj Gubernur dalam membentuk panitia seleksi dan melaksanakan proses seleksi kepala BPMA telah melampaui kewenangan jabatan.
“Penjabat gubernur adalah pejabat transisional, bukan kepala pemerintahan definitif. Ia tidak memiliki kewenangan atribusi sebagaimana dimiliki oleh gubernur hasil pemilihan langsung. Kewenangannya semata bersifat delegatif, yang artinya setiap tindakan strategis harus mendapat restu tertulis dari pejabat yang memberikan delegasi, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri,” tegas Zainal.
Zainal menyebut tidak ditemukan bukti adanya persetujuan tertulis dari menteri atas pembentukan pansel oleh Pj Gubernur. Artinya, keputusan itu cacat secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh adalah daerah khusus yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, sebagai manifestasi dari perjanjian damai Helsinki.
Karenanya, tindakan seorang penjabat gubernur harus memegang prinsip kehati-hatian ekstra dan tidak boleh menabrak mandat konstitusional.
“Pasal 1 angka 7 UUPA dengan jelas menyebutkan bahwa ‘Gubernur adalah kepala Pemerintahan Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis’. Maka tidak patut seorang penjabat gubernur mengambil tindakan strategis seperti seleksi kepala BPMA tanpa mandat penuh dari rakyat atau persetujuan atasan langsung,” katanya.
Zainal juga menyorot bahwa masa jabatan Kepala BPMA sebelumnya, Teuku Muhammad Faisal, baru akan berakhir pada 25 November 2025.
Artinya, tidak ada keadaan mendesak yang dapat dijadikan dalih untuk mempercepat proses seleksi di masa transisi pemerintahan.
Apalagi, sejak 12 Februari 2025, Aceh sudah memiliki gubernur definitif, Muzakir Manaf, hasil pemilihan langsung. Maka secara normatif, lanjut Zainal, seleksi semestinya dilaksanakan oleh Gubernur definitif, bukan oleh pejabat sementara.
Dalam kesaksiannya, Zainal juga menyinggung adanya indikasi penyalahgunaan diskresi dalam proses seleksi, seperti penetapan batas usia maksimal calon kepala BPMA yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.
“PP 23/2015 tidak memuat batasan usia. Maka jika pansel menambah syarat itu, ini sudah di luar kewenangannya. Diskresi tidak bisa dijadikan tameng untuk menambah atau mengurangi norma hukum yang sudah baku. Kita bicara soal otoritas hukum, bukan selera,” kritik Zainal.
Ia pun mengingatkan bahwa jika seleksi ini tetap dipaksakan dengan merujuk semata pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, maka dapat terjadi tumpang tindih hukum.
“Permendagri bukan produk hukum yang berada dalam hierarki lebih tinggi dari UUPA atau PP. Jika terjadi konflik, maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah,” ujarnya lugas.
Zainal menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa tindakan Pj Gubernur Aceh telah masuk dalam kategori ultra vires atau tindakan jabatan yang melampaui kewenangan.
Bila dibiarkan, hal semacam ini bisa mencederai keistimewaan Aceh dan memperlemah tata kelola pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang lolos seleksi. Ini soal menjaga konstitusionalitas kewenangan, integritas kelembagaan, dan marwah kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI,” tutup Zainal.
Sengkarut seleksi BPMA ini tidak hanya menyingkap soal prosedur, tetapi juga menguji komitmen pemerintah terhadap penghormatan hukum dan otonomi daerah.
Kita menanti, apakah hakim akan berpihak pada ketentuan hukum atau membiarkan celah kekuasaan tetap terbuka bagi penafsiran bebas.








