Sabang, Fr – Meskipun dalam proses awal penyelidikan mengaku tak makan uang rakyat namun, semua itu akal-akalan pelaku terbukti Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menghukum dua orang mantan Direktur dan satu Komisaris PT Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) dengan hukuman masing 2,5 tahun penjara serta 2 tahun bagi Komisaris.
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis ketiga terdakwa kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemko) Sabang untuk PT PSM) dengan pidana penjara 2 tahun penjara bagi T Ramli Angkasa, SE, Ak selaku Komisaris.
Sementara hukuman lebih berat dijatuhkan kepada terdakwa mantan Direktur Utama yakni Afrizal Bakri, S.Hi, divonis penjara 2,5 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan. Kepada yang bersangkutan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 33 juta subsider 1 tahun penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Syiamuddin alias Yah Din yang merupakan mantan Direktur PT. PSM pertama dengan hukuman penjara 2,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Yah Din dibebankan uang pengganti Rp 25 juta subsider 1 tahun. Ketiga pelaku korupsi secara berjamaah ini menjalani hukuman dan telah ditahan sejak beberapa waktu lalu tentunya dipotong masa hukuman yang telah dijalani.
Putusan tentang kasus memalukan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Saptika Handini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.
Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa kedua mantan Direktur dan satu orang Komisaris secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider yakni pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hakim menerangkan, bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari kasus pernyataan modal sebesar Rp.102 juta bukan Rp 282 juta sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh nomor 700/06/PPKN/IA-IRSUS/2024.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, David Johnie, sebelumnya menuntut terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin, tuntutan selama 5,6 tahun serta denda Rp.200 juta subsider 3 bulan. Kepada Afrizal juga dibebankan uang pengganti R.180 juta subsider 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Syiamuddin alias Yah Din dibebankan uang pengganti Rp.67 juta subsider 2,9 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa sebagai Komisaris PT PSM dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 35 juta subsider 2.9 tahun penjara.
Ketiga orang ini dituntut sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahu bahwai kasus korupsi terbongkar ketika adanya temuan kerugian karena dilakukannya pembayaran gaji Direktur, Komisaris dan dua orang karyawan yang mencapai Rp 256 juta, sedangkan pendapatan hanya Rp 5 juta. Bin Salabin tersebut dilakukan oleh kedua mantan Direktur yang seolah-olah kedua ingin makan uang rakyat untuk kepentingan pribadi.
Atas keputusan tersebut publik menilai bahwa hukuman yang diberikan kepada kedua Direktur PT PSM sangat ringan mengingat keduanya melakukan korupsi dengan sangat bersahaja alias bersamaan.
Afrizal Bakri mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang ini, saat proses hukum berjalan menganggap diri seakan-akan bersih bak tepung, akan tetapi bos toko roti Sabang Ecelent terbukti bersalah dan harus menjalani hidup dalam bui selama 2,5 tahun. (R)






