Banda Aceh|Forumrakyat.co.id – Seruan lantang kembali menggema dari tanah rencong.
Kali ini datang dari Tuanku Warul Waliddin, Pang Ulee Komandan Al Asyi sekaligus Ketua Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) Aceh, yang menyerukan seluruh rakyat Aceh—dimanapun berada—untuk bersatu dalam satu sikap dan suara: mempertahankan setiap jengkal tanah Aceh, termasuk empat pulau terluar yang kini menjadi polemik akibat keputusan terbaru Kementerian Dalam Negeri.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya sebelumnya dinyatakan sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Namun, melalui Keputusan baru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah pusat mencabut status tersebut.
Langkah ini dinilai sepihak dan memicu kekecewaan mendalam.
“Setiap orang Aceh, baik yang berdinas di kementerian, duduk sebagai wakil rakyat, maupun rakyat biasa, wajib bersatu untuk menolak keputusan yang jelas-jelas melemahkan kedaulatan wilayah Aceh,” tegas Tuanku Warul dalam pernyataannya di Banda Aceh, Minggu (01/06/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya mengingkari sejarah, tapi juga mereduksi batas-batas Aceh yang telah dikenal sejak masa Kesultanan.
“Batas Aceh itu tidak dimulai sejak republik berdiri, tapi sejak lama, bahkan hingga Langkat. Kenapa sekarang justru diperkecil?” ucapnya dengan nada heran.
Tuanku Warul juga menyinggung data sejarah yang menyebutkan bahwa empat pulau tersebut merupakan milik keluarga besar Teuku Rusli Hasan, yang merupakan ahli waris dari Teuku Raja Udah.
“Secara administratif dan historis, keempat pulau itu masuk wilayah Aceh. Ini bukan klaim tanpa dasar, ini fakta yang diakui oleh sejarah dan garis keturunan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan logika pencabutan SK sebelumnya, yang disebut Kemendagri sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan terkini.
“Jika alasan pembatalan SK adalah demi ketertiban administratif, maka mestinya melibatkan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Bukan keputusan di ruang tertutup,” kata Tuanku Warul.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan ini sebagai bagian dari pola penyerobotan wilayah yang tersistem.
“Ini bukan lagi kelalaian birokrasi. Ini sistematis. Dan kita wajib bertanya: siapa di balik semua ini?” ujarnya, sembari menegaskan bahwa Aceh tidak akan tinggal diam melihat tanahnya diambil begitu saja.
Dalam konteks ini, Tuanku Warul menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Aceh, termasuk para tokoh nasional asal Aceh, turun tangan menyuarakan penolakan terhadap keputusan tersebut.
“Kalau kita diam hari ini, maka jangan salahkan sejarah bila anak cucu kita nanti kehilangan tempat berpijak. Setiap jengkal tanah Aceh adalah titipan leluhur, bukan barang dagangan yang bisa ditukar demi kepentingan sesaat,” tutup Tuanku Warul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait desakan pembatalan SK tersebut.
Namun di Aceh, suara perlawanan perlahan mulai terkonsolidasi. Dan perjuangan mempertahankan tanah pusaka, tampaknya, baru saja dimulai.







