Memohon kepada pihak BPN Aceh Tamiang, agar pihak manajemen PT. Semadam dapat memberikan Dokumen/Data Perusahaan/ PT yang berada di dalam Peta Desa/Wilayah Kampung Alur, seperti; Luas izin HGU; Nomor Izin perpanjangan/berakhir.
Kualasimpang | forumrakyat.co.id – Forum Corporate Social Responsibility (F-CSR) atau Forum Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan dan Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) desak PT. Semadam melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang minta data Hak Guna Usaha (HGU), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikelola oleh perusahaan perkebunan besar kelapa sawit swasta tersebut.
Atas desakan tersebut, Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak telah menyurati BPN Aceh Tamiang dengan nomor: 184/AM/VI/2025 perihal permohonan data HGU, HPT dan APL yang dikelola PT. Semadam.
Begitu dijelaskan ketua F-CSR. Sayed Zainal M, SH seperti dilansir forumrakyat.co.id. Kamis, 5 Juni 2025 dari Kualasimpang. “Ya, benar. Kita sudah desak PT. Semadam melalui BPN Aceh Tamiang dengan Surat Pemerintah Datok Penghulu Kampung Alur Mentawak, agar semua yang dikelola pihak perusahaan menjadi terang benderang, HGU nya, HPT nya dan APL nya terkait batas-batasnya” jelasnya.
Beber Sayed, pihak PT. Semadam terindikasi telah melakukan kegiatan pencaplokan lahan garapan masyarakat di luar batas HGU berdasar Kadastral yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN RI.
Melalui Surat Pemerintah Kampung Alur Mentawak menjelaskan dan meminta pihak PT. Semadam upaya pemenuhan kebutuhan administrasi Kampung.
Memohon kepada pihak BPN Aceh Tamiang, agar pihak manajemen PT. Semadam dapat memberikan Dokumen/Data Perusahaan/ PT yang berada di dalam Peta Desa/Wilayah Kampung Alur, seperti; Luas izin HGU; Nomor Izin perpanjangan/berakhir.
Selanjutnya Dokumen/ Data luas lahan yang termasuk kedalam kawasan HGU, HPT, APL/hutan produksi terbatas.
Apalagi itu, F-CSR dan FW-AMPK memiliki data dan faktual di lapangan. F-CSR telah melaporkan hal itu ke DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi I untuk dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Agar status kepemilikan dan penguasaan HGU PT. Semadam tidak samar. Sejatinya, kata Sayed; pihak perusahaan harus terbuka kepada mereka [Para pihak] yang berada dalam lingkup HGU perusahaan.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya yang elegan untuk mengembalikan tanah yang dikuasai PT. Semadam di luar penguasaan lahan HGU mereka. Sebab kami melihat ada tindakan kejahatan penguasaan tanah yang bukan milik mereka. Upaya ini tak sampai di batas kabupaten saja, ke provinsi juga akan kita tempuh, jika mengalami kebuntuan,” sergahnya.
F-CSR, FW-AMPK dan masyarakat Kampung Alur Mentawak apresiasi terhadap kinerja cepat tanggap BPN dan DPRK Aceh Tamiang menyikapi kasus ini.
“Kita apresiasi kinerja BPN dan DPRK Aceh Tamiang, yang cepat tanggap terkait persoalan penguasaan lahan di luar HGU PT. Semadam. Untuk dikembalikan penguasaannya kepada warga Kampung Alur Mentawak,” pungkas Sayed. [Syawaluddin]








