Forumrakyat.co.id|Banda Aceh — Di tengah membuncahnya amarah publik terkait klaim sepihak Pemerintah Pusat terhadap empat pulau yang selama ini diyakini milik Aceh, pernyataan keras datang dari Ketua Umum Bentara Muda Mualem, Rozi Ananda.
Ia menyebut langkah Kementerian Dalam Negeri dan sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai bentuk penistaan terang-terangan terhadap MoU Helsinki dan pelecehan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jika ini dibiarkan, maka Aceh sah secara moral dan politik menyatakan referendum. Karena apa lagi yang tersisa dari kesepakatan Helsinki? Pulau dirampas, hak dikebiri, suara dibungkam. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pengkhianatan struktural!” kata Rozi dengan nada menggelegar dalam pernyataan resminya, Sabtu siang. (14/06/2025).
Menurut Rozi, apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan birokrasi. Penetapan empat pulau — Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek — sebagai milik Sumut oleh Kemendagri, adalah langkah sistematis menggerus kewilayahan Aceh, yang semestinya dilindungi secara khusus berdasarkan butir-butir perjanjian damai Helsinki.
“MoU Helsinki bukan selembar kertas kosong. Itu kontrak damai yang disahkan secara hukum nasional dan internasional. Jika pemerintah pusat bisa seenaknya menabraknya, maka jangan salahkan jika rakyat Aceh mulai bicara soal kedaulatan penuh,” tegas Rozi.
Rozi Ananda juga menyoroti sikap Bobby Nasution, Gubernur Sumut sekaligus menantu Presiden Jokowi, yang dinilai “lebih sibuk memburu pengaruh politik di Aceh daripada memahami sejarah Aceh”.
“Kunjungan Bobby ke Banda Aceh di tengah isu sensitif ini bukan langkah diplomasi, tapi provokasi. Jangan giring konflik wilayah jadi panggung kampanye. Ini bukan Jakarta, ini Aceh,” sindirnya.
Rozi menegaskan bahwa sikap pemerintah Sumut yang “menepuk dada” atas keputusan Kemendagri akan berdampak panjang, termasuk menggerus kepercayaan rakyat Aceh terhadap konstruksi bernegara yang selama ini mereka rawat penuh luka dan harap.
Rozi mengingatkan bahwa sejarah panjang Aceh diwarnai oleh siklus pengingkaran terhadap janji-janji negara.
Mulai dari perjanjian damai yang tak sepenuhnya ditegakkan, hingga kekhususan yang dikikis perlahan dengan dalih regulasi teknis.
“Hari ini pulau, besok apa lagi? Kalau pusat terus bermain api, jangan kaget jika Aceh kembali bicara dengan bahasa yang pernah mereka kenal: referendum,” ujarnya lugas.
Dalam pernyataannya, Bentara Muda Mualem juga mendesak DPRA untuk menggelar sidang khusus dan mengeluarkan resolusi politik terhadap keputusan Kemendagri.
Jika tidak sanggup, kata Rozi, lebih baik para anggota dewan mengembalikan mandat rakyat.
“DPR Aceh bukan tempat duduk santai saat tanah dan marwah Aceh diinjak. Diam berarti berkhianat. Bersuara berarti bersama rakyat.”
Pernyataan Rozi Ananda menambah daftar panjang kritik terhadap ketidakjelasan sikap negara dalam menyikapi status wilayah Aceh.
Konflik empat pulau bukan hanya urusan tapal batas, tapi menyangkut nyawa politik perjanjian damai yang selama ini menjadi fondasi relasi Aceh dengan Republik.
Ketika pusat mengabaikannya, maka benih-benih disintegrasi tak lagi bisa disebut ilusi.






