BANDA ACEH – Ketika bank-bank nasional memilih hengkang dari Aceh, peluang besar terbuka bagi Bank Aceh Syariah (BAS) untuk menjadi pemain dominan di sektor perbankan Tanah Rencong.
Namun peluang ini tidak serta-merta menjelma menjadi keunggulan. Kinerja lemah, digitalisasi tertinggal, dan pengawasan yang tumpul masih menjadi hambatan struktural.
Di balik semua itu, fungsi Dewan Komisaris pun kembali menjadi sorotan.
Dr. Amri, SE., M.Si, pengamat ekonomi dari Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), dengan tegas menyatakan bahwa Bank Aceh Syariah bukanlah milik segelintir elit birokrasi atau kelompok politik tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Aceh, karena berdiri di atas sokongan dana publik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Kalau modal dasarnya berasal dari APBA, maka BAS adalah aset publik. Maka, pengawasan dan pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan rakyat Aceh, bukan hanya mengamankan stabilitas politik anggaran,” ujarnya, Sabtu (28/06).
Dengan total 23 kabupaten/kota, 289 kecamatan, dan lebih dari 6.500 desa/gampong, serta jumlah penduduk mencapai 5,4 juta jiwa, semestinya Bank Aceh Syariah sudah bisa menjadi tulang punggung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Namun faktanya, BAS masih belum mampu hadir di tengah denyut sektor riil masyarakat.
Hingga kini, jaringan BAS hanya mencakup sekitar 50-an cabang dan unit layanan yang mayoritas terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Tak hanya tertinggal dari sisi jangkauan layanan, secara struktural pun BAS belum mampu menjadi penggerak ekonomi produktif, terutama bagi petani, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM di perdesaan.
“Sampai hari ini Bank Aceh belum bisa memberi jaminan bahwa kehadirannya berdampak langsung pada kesejahteraan warga di seluruh kecamatan. Padahal, dengan sokongan APBA, seharusnya BAS justru mengisi relung-relung pasar yang tak tersentuh oleh sistem perbankan nasional,” kata Dr. Amri.
Sejak penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, sejumlah bank konvensional seperti PT Bank Mandiri, PT Bank BNI, PT Bank BRI, PT BNI Syariah dan BRISyariah resmi menutup sebagian besar cabangnya di Aceh.
Sayangnya, kekosongan itu tidak langsung diisi oleh BAS dengan layanan adaptif dan inklusif.
Kondisi ini justru menciptakan ruang kosong yang dimanfaatkan oleh pelaku rentenir di berbagai kabupaten.
Data lapangan menunjukkan bahwa di beberapa kecamatan, bunga pinjaman rentenir mencapai 10–20% per bulan, sangat mencekik terutama bagi pelaku usaha mikro.
Ironisnya, BAS tidak cukup agresif menjangkau segmen ini dengan program pembiayaan mikro berbasis syariah.
“Saat bank milik rakyat tak hadir, ruang itu diisi oleh pelaku keuangan informal yang tidak berpihak. Ini kegagalan fungsi intermediasi. Dan Komisaris harus bertanggung jawab karena pengawasan tidak berjalan,” tegas Amri.
Sorotan tajam pun diarahkan pada Dewan Komisaris BAS. Menurut Dr. Amri, fungsi pengawasan yang seharusnya memastikan arah kebijakan direksi tetap dalam rel kepentingan publik, saat ini justru cenderung pasif dan tidak transformatif.
Tugas komisaris bukan sekadar menyetujui laporan keuangan atau hadir di rapat bulanan. Mereka harus:
• Mengawasi langsung efektivitas distribusi pembiayaan ke sektor produktif rakyat.
• Menilai dampak kebijakan bank terhadap pertumbuhan ekonomi mikro.
• Mendorong inovasi produk untuk melawan praktik pinjaman ilegal dan rentenir.
Meningkatkan sinergi antara kebijakan pemerintah daerah dan operasional bank secara profesional, bukan politis.
“Komisaris tidak boleh hanya mengamankan posisi. Mereka harus aktif mengintervensi arah kebijakan jika terbukti tak berpihak pada rakyat. Kalau tidak, publik hanya melihat BAS sebagai perpanjangan APBA, bukan penggerak perubahan,” ujarnya.
Dr. Amri mendorong reformasi menyeluruh dengan langkah strategis sebagai berikut:
1. Seleksi terbuka dan berbasis merit untuk calon Komisaris, bukan titipan politik.
2. Audit evaluatif terhadap kinerja Dewan Komisaris selama lima tahun terakhir.
3. Peningkatan kapasitas pengawasan dan tata kelola melalui sertifikasi dan pelatihan reguler.
4. Transparansi kebijakan publik, termasuk dalam penyaluran dana APBA melalui BAS.
Di ujung analisisnya, Dr. Amri mengingatkan: jika BAS ingin menjadi tulang punggung ekonomi Aceh, maka sudah saatnya menggeser orientasi dari bank birokratis ke bank publik yang inklusif.
Hanya dengan penguatan struktur pengawasan dan manajemen yang progresif, Bank Aceh bisa sejajar dalam kompetisi nasional, termasuk bersaing dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bank Aceh harus hadir di pasar yang ditinggalkan bank nasional dan menjawab masalah rakyat—bukan hanya menjaga saldo kas pemerintah. Inilah waktu untuk membuktikan bahwa bank ini benar-benar milik rakyat Aceh,” pungkas Dr. Amri, SE., M.Si, pemegang sertifikat Planning and Budgeting dari GRIPS Tokyo, serta mantan Sekretaris Program Magister Manajemen Universitas Syiah Kuala.






