Jakarta, FR – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidiknya telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Proses penyitaan dilakukan di rumah pribadi Iwan di Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dan entitas swasta nasional. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.
“Penyitaan uang tunai ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Tim penyidik Kejagung juga memastikan bahwa seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan akuntabilitas.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara, jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring dengan perkembangan proses penyidikan. [*]







