Plt Sekda Bermasalah? LAKI Desak Walikota Langsa Tinjau Ulang Penunjukan Suhartini

oleh
oleh
Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi. Foto: Net

Forumrakyat.co.id|Langsa — Penunjukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Suhartini, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah menuai sorotan tajam.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Langsa, Tarmizi, secara terbuka mendesak Walikota untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Suhartini dianggap memiliki rekam jejak yang jauh dari ideal, terutama dalam kepemimpinannya di Disdikbud Langsa.

Tarmizi mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat indikasi mark-up pada 22 paket proyek pemasangan paving block di lingkungan Disdikbud tahun anggaran 2024, yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp526,4 juta.

“Bagaimana mungkin seseorang yang di bawah kepemimpinannya terjadi dugaan korupsi justru diberi jabatan strategis seperti Plt Sekda? Ini keputusan yang sangat problematik dan patut dipertanyakan integritasnya,” ujar Tarmizi dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

Audit BPK RI Perwakilan Aceh terhadap Belanja Modal Pemko Langsa mengungkap ketidakwajaran serius.

Dari total realisasi anggaran Rp92,6 miliar, sekitar Rp3,38 miliar dialokasikan ke 22 paket paving block di Disdikbud Langsa.

Namun, alih-alih digunakan secara efisien, proyek-proyek tersebut justru terindikasi sarat pemborosan.

Harga kontrak pemasangan paving block tercatat antara Rp274.000 hingga Rp324.000 per meter persegi, angka yang jauh di atas harga standar pemerintah daerah, yaitu Rp191.400 per meter.

Ironisnya, harga tersebut hanya mengandalkan salinan mentah RAB dari konsultan tanpa survei pasar dan tanpa dokumen HPS resmi yang sah.

BPK melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bahwa harga dasar paving block di pabrik hanya Rp100.000 per meter persegi.

Setelah dianalisis dengan AHSP, BPK menyimpulkan bahwa harga wajar paving block terpasang seharusnya tidak melebihi Rp260.973,93, sehingga terjadi selisih yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp526,45 juta.

Tarmizi juga menyoroti bahwa saat ini masih ada beberapa kasus lain di Disdikbud yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langsa.

Ia menegaskan, pejabat yang tengah berada dalam pusaran sorotan hukum tidak pantas diberi tanggung jawab strategis.

“Hemat LAKI, Sekda—meskipun bersifat Plt—adalah jabatan krusial. Ia adalah koordinator, fasilitator, dinamisator roda pemerintahan daerah. Orang dengan catatan buruk tidak layak mengisi posisi ini,” tegasnya.

Ia khawatir, bila dibiarkan, penunjukan Suhartini justru akan mencoreng komitmen reformasi birokrasi dan menciptakan preseden buruk dalam pengisian jabatan strategis.

“Kita tidak ingin Walikota Langsa dicap sebagai ‘tangan panjang’ dalam melanggengkan praktik kekuasaan dengan menempatkan sosok kontroversial pada posisi kunci pemerintahan,” tambah Tarmizi.

Tarmizi mendesak Walikota Langsa membuka secara transparan proses penunjukan Suhartini sebagai Plt Sekda. Menurutnya, jabatan Sekda idealnya diisi oleh ASN yang bersih, kompeten, dan memahami betul sistematika kerja di Sekretariat Daerah.

“Jangan sampai birokrasi Langsa dikendalikan oleh orang-orang yang sedang berada dalam bayang-bayang persoalan hukum dan integritas,” ujarnya.

Sebagai penutup, LAKI mengingatkan bahwa fungsi Sekda sangat vital dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bila penunjukan pejabat strategis dilakukan tanpa pertimbangan matang, maka cita-cita good governance hanyalah jargon kosong.

Penelusuran media terhadap laporan LHP BPK RI menjadi penting dalam membedah bagaimana penyusunan anggaran, proses pengadaan, hingga potensi korupsi bisa berlangsung dalam diam.

Ketika akuntabilitas dikompromikan demi jabatan, publik berhak curiga. Dan suara seperti yang disampaikan LAKI hari ini, adalah pengingat bahwa birokrasi bukan ladang kompromi.

No More Posts Available.

No more pages to load.