Jantho, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah berhasil menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka Jakfar Bin Ilyas (48 ).
Tersangka Jakfar Bin Ilyas (48 ), seorang buruh harian lepas mempunyai 2 orang anak masih kecil, diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.000.000.
Peristiwa ini terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dimana korban Muhammad telah memaafkan atas perbuatan tersangka Jakfar Bin Ilyas (48), antara pelaku dan korbam keduanya memiliki hubungan pertemanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.S.i telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dihadiri oleh tersangka, korban, serta jaksa fasilitator.
Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan cara pendekatan Restorative Justice, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Serta menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani. (Pa’DJ)








