Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, YARA: Bongkar dan Usut Tuntas!

oleh
oleh

Kota Jantho, FR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 4 Agustus 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga terjadi selama periode 2020 hingga 2025.

Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho. Proses tersebut melibatkan sejumlah jaksa dan aparat kepolisian. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan praktik penyalahgunaan anggaran.

Kepala Kejari Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi kepada pers, namun sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari serangkaian penyelidikan awal terhadap indikasi kuat adanya laporan perjalanan dinas fiktif oleh sejumlah oknum di lingkungan Inspektorat.

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Kejari. Ia menyebut penggeledahan ini sebagai langkah awal yang penting dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik korupsi.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Aceh Besar. Bongkar dan usut tuntas! Ini sinyal positif untuk penegakan hukum yang adil dan bersih,” ujar M. Nur kepada awak media, Rabu (6/8), di Jantho.

M. Nur menilai, keterlibatan Inspektorat dalam kasus SPPD fiktif sangat memprihatinkan. Sebagai lembaga pengawasan internal, Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah penyimpangan anggaran di jajaran pemerintahan. Jika lembaga ini justru terlibat, maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi secara lebih luas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Kalau lembaga pengawas internal saja terlibat, bagaimana dengan OPD lainnya? Ini alarm keras bagi Pemkab dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

YARA juga mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, YARA meminta Bupati Aceh Besar untuk mengambil sikap tegas, termasuk mengevaluasi pimpinan Inspektorat yang dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Jika terbukti dan berlanjut ke pengadilan, ini adalah bentuk kejahatan luar biasa. Inspektorat seharusnya menjaga integritas, bukan malah merusaknya,” tegas M. Nur.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Besar, yang berharap agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada satu atau dua nama saja. YARA menegaskan, penindakan yang setengah hati hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperburuk citra pelayanan publik di daerah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.