Sabang, FR – Keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang, melaporkan ke Kepolisian setempat. Usai menerima laporan tersebut pihak Satreskrim Polres Sabang, melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sabang, Selasa (12/08/2025) sore.
Tujuan dilaksanakan visum et repertum (VeR) tersebut untuk menyediakan bukti medis yang sah dalam proses peradilan terkait adanya laporan dari keluarga korban dugaan pengeniayaan yang dilakukan oleh Sipir Rutan Kelas IIB Sabang.
Dilakukan Visum ini sendiri setelah ada izin baik bagi tahanan warga binaan Rutan yang dikeluarkan oleh Rutan Kelas IIB Sabang dan juga bagi tahanan titipan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sabang.
Korban dugaan pengeniayaan yang dilakukan oleh Sipir Rutan Kelas IIB Sabang itu masing-masing Ardiansyah alias Pitung yang bersangkutan sudah menjadi Narapidana dan sebagai warga binaan, sementara Muhammad Naufal Arrazy dan Ridho Pradana keduanya merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Sabang.
Menurut keterangan keluarga mereka sejak dari proses penyidikan oleh kepolisian Polres Sabang hingga penyerahan ke Kejaksaan Negeri Sabang, tidak ada terjadi kekerasan sama sekali. Nah, kenapa di Rutan diperlakukan kekerasan seperti ini.
Demikian juga dalam proses selama di Kejaksaan Negeri Sabang, mereka juga tidak menerima kekerasan dari penyidik namun, setelah tiba di Rutan Kelas IIB Sabang mereka mendapat perlakuan kasar atau menerima hukuman tambahan berupa penganiayaan dan penyisaksaan.
“Kami keluarga korban tidak menerima karena selama proses penyidikan mulai dari penyidik Kepolisian Polres, hingga proses hukum di Kejaksaan Negeri Sabang, mereka diperlukan dengan baik. Namun, setelah berada dalam penjara Rutan Sabang, mendapat perlakuan kasar,” ungkap keluarga Muhammad Naufal Arazzy di RSUD Sabang, Selasa (12/08/2025) sore.
Hal serupa juga disampaikan keluar Ardiansyah alias Pitung, menurut abang korban Is, dirinya menerima kabar bahwa adiknya dianiaya oleh petugas Sipir Rutan Kelas IIB Sabang. Konon, penyiksaan tersebut dilakukan persoalan sepele yaitu gara-gara menggoda petugas perempuan dengan cara “cuit cuit”., kata Is.
Atas kejadian ini kami keluarga korban sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Sabang pada Selasa 12 Agustus 2025 pagi, kemudian untuk kasus dimaksud penyidik Satreskrim Polres Sabang perlu lampiran visum et repertum. Bahkan, katanya lagi pihaknya juga telah melaporkan sampai ke Ombusman Perwakilan Aceh., jelasnya
Seperti diberitakan sebelumnya tiga orang tahanan 1 orang warga binaan 2 orang tahanan titipan Pengadilan Negeri Sabang, mendapat kekerasan dari oknum petugas Sipir Rutan Kelas IIB Sabang. Dikabarkan, pemukulan ketiga orang ini hanya karena meganggu atau menggoda petugas perempuan.
Sesungguhnya tindakan pemukulan yang dilakukan oknum petugas tahanan adalah tindakan yang non prosedur sehingga keluarga korban tidak menerima dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Kepolisian Polres Sabang termasuk ke Ombusman.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Sabang Muhib dirinya telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan namun, kondisi keluarga korban masih belum stabil. Pun begitu kita tunggu saja proses penyidikan pihak kepolisian., kata Muhib ketika hendak dibawa ketiga tahanan untuk di visum.
Untuk sementara kasus ini ditangani Satreskrim Polres Sabang sambil menunggu hasil visum et repertum dari RSUD Sabang, dari keterangan tim medis RSUD Sabang hasil visum et repertum butuh waktu 2 hingga 3 hari kedepan. (Redaksi).







