Sabang, FR – Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam secara resmi menetapkan 794 orang pekerja menjadi status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Peaksanaan apel jadwal penetapan status tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu, digelar di Halaman kantor Wali Kota Sabang, Jalan Diponegoro, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 diikuti 794 PPPK Paruh Waktu dan disaksikan sejumlah pejabat.
Sebanyak 794 tenaga PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi status pekerja sebagai ASN Pegawai Pemerintah dilingkungan Pemerintahan (Pemko) Sabang. Para pekerja tersebut mereka selama ini bekerja di lingkungan perkantoran Pemko Sabang.
Dalam arahannya Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dihadapkan 794 PPPK Paruh Waktu mengatakan, Pemko Sabang dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, sesuai visi dan misi tidak membiarkan tenaga kerja yang selama ini telah bekerja memberi pelayanan kepada masyarakat.
Maka pada hari ini Pemko Sabang menetapkan saudara-saudara untuk ditingkatkan statusnya dari pekerja bakti menjadi Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu, dengan nilai gaji yang mampu diberikan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta perbulan dan mulai dibayar nanti awal tahun 2026 mendatang.,, kata Wali Kota.
Pemko Sabang lanjut Wali Kota Zulkifli H Adam, akan memfokuskan program pada peningkatan ekonomi rakyat, terutama pada bidang dan sektor pertanian, perdagangan, perikanan dan pariwisata. Kedepan Pemko Sabang tidak memproritaskan terhadap pembangunan fisik, mengingat sarana dan prasarana sudah terlihat memadai di seluruh pelosok Sabang., ungkapnya.
Kepada pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkan, untuk tetap bekerja seperti biasanya, dalam melayani masyarakat. Pegawai PPPK Paruh Waktu juga merupakan pekerjaan inti digaris depan, untuk itu pemerintah mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi atas tugas-tugas yang dijalankan para pekerja bakti selama ini., ujarnya.
Untuk proses penerbitan Surat Keterangan (SK) ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan seperti dalam perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu. Yang pertama usulan penetapan kebutuhan oleh instansi dari tanggal 6 hingga 20 Agustus 2025 menjadi tanggal 7 hingga 25 Agustus 2025.
Kemudian penetapan kebutuhan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dari tanggal 21 hingga 30 Agustus 2025 menjadi tanggal 26 hingga 4 September 2025. Pengumuman alokasi kebutuhan tanggal 22 Agustus 2025 hingga 1 September 2025 menjadi tanggal 27 Agustus 2025 hingga tanggal 6 September 2025
Selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu tanggal 23 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 menjadi 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025. Dan usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tanggal 23 Agustus 2025 hingga 20 September 2025 menjadi tanggal 28 Agustus 2025 hingga 20 September 2025.
Yang terakhir adalah penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu tanggal 23 Agustus 2025 hingga 30 September 2025 menjadi tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan 30 September 2025. Setelah semua ketentuan terpenuhi maka, akan diserahkan SK sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. (Jalal).






