Banda Aceh, FR – Ketua DPW Forum Persatuan Nasional Republik Indonesia (FPN-RI) Kepulauan Riau, Wan Wahyoe, bersama Ketua DPD FPN-RI Pidie, Nurul Fadli, melontarkan kritik pedas terhadap mandeknya arus investasi di Aceh.
Menurut mereka, pemerintah daerah seharusnya lebih serius memberi kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi investor asing agar peluang kerja yang dijanjikan tidak hanya jadi retorika politik.
Sorotan itu mengemuka setelah kasus pelik yang menimpa salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA), PT Sumire Smile Indonesia (SSI), perusahaan asal Jepang yang berencana membuka fasilitas produksi di Aceh Besar.
Head of The Machine Department PT SSI, Sakamoto Hirotoshi, mengaku sudah setahun lebih terkunci dalam pusaran konflik dengan sebuah perusahaan lokal yang belakangan diketahui tidak memiliki legal standing sah di Kementerian Hukum dan HAM.
“Bayangkan, dalam satu tahun perusahaan Jepang ini sudah mempersiapkan mesin dan infrastruktur produksi, tapi gara-gara persoalan administrasi dan konflik hukum dengan perusahaan lokal abal-abal, sampai sekarang izin produksi terhambat. Padahal ini menyangkut lapangan kerja bagi rakyat Aceh sendiri,” kata Nurul Fadli dengan nada tinggi, Senin (01/09/2025).
Kasus ini membuka luka lama: kepastian hukum yang selalu jadi momok investasi di Aceh.
Menurut analisis hukum, perusahaan lokal yang tidak terdaftar di Kemenkumham secara otomatis tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hal ini jelas ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan bahwa badan hukum baru diakui jika akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Lebih jauh, Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan tegas mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha, serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada investor.
Artinya, jika ada perusahaan lokal yang justru menghambat investor sah, maka pihak itulah yang jelas-jelas melanggar hukum.
Secara pidana, tindakan perusahaan lokal yang diduga menghambat investasi asing dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.
Bahkan, jika terbukti mengintimidasi atau menimbulkan kerugian finansial, bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Lebih tajam lagi, UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh) Nomor 11 Tahun 2006 pada Pasal 156 mengamanatkan pemerintah Aceh untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan memberikan perlindungan hukum bagi investor.
Jika pemerintah Aceh gagal, artinya janji-janji pembangunan berbasis investasi hanyalah pepesan kosong.
“Ini bukan hanya soal PT SSI, tapi soal wajah Aceh di mata dunia. Investor Jepang datang membawa modal, teknologi, dan niat membuka lapangan kerja. Tapi yang mereka temui malah perusahaan lokal yang tidak sah secara hukum, ditambah birokrasi bertele-tele. Bagaimana Aceh bisa dipercaya?” tegas Wan Wahyoe.
Kondisi ini kontras dengan narasi pemerintah Aceh yang kerap menggembar-gemborkan terbukanya peluang kerja melalui masuknya investasi asing.
Kenyataannya, PT SSI masih terjebak di meja penyidik kepolisian akibat laporan silang dengan perusahaan lokal yang bahkan tidak memiliki legitimasi hukum.
Jika berlarut, potensi kerugian bukan hanya bagi PT SSI, tapi juga rakyat Aceh yang kehilangan kesempatan kerja di sektor industri yang dijanjikan.
“Gubernur Aceh sering bicara soal investasi untuk membuka lapangan kerja. Tapi bagaimana bisa terbuka kalau investornya dipaksa berhadapan dengan mafia lokal yang tidak punya legalitas? Pemerintah harus tegas, jangan sampai Aceh dikenal sebagai kuburan investasi,” ujar Nurul Fadli dengan nada sinis.
Kasus PT SSI menjadi cermin betapa rapuhnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi investor.
Padahal, dengan cadangan sumber daya dan letak geografis yang strategis, Aceh seharusnya bisa jadi magnet investasi.
Namun tanpa kepastian hukum, penertiban perusahaan lokal abal-abal, serta keberanian pemerintah melawan mafia, Aceh hanya akan terus kehilangan peluang emas.
“Kalau Aceh ingin maju, jangan biarkan perusahaan bodong menghambat investor sah. Tegakkan hukum, jalankan UUPA, dan tunjukkan bahwa Aceh memang layak jadi tujuan investasi. Kalau tidak, Aceh akan terus jadi cerita gagal,” pungkas Wan Wahyoe. [*]








