Forumrakyat.co.id — Dalam beberapa tahun terakhir, wacana Qanun Pertambangan Rakyat mengemuka dengan penuh janji dan harapan. Banyak yang terbuai, seolah-olah dengan hadirnya qanun ini semua persoalan tambang akan selesai. Namun, sebelum larut dalam euforia, kita harus bertanya: apa sebenarnya yang sedang diperjuangkan? Apakah sekadar legalitas di atas kertas, ataukah sebuah sistem pengelolaan yang kokoh, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat?
Ilusi Legalitas Tanpa Fondasi
——
Masalah mendasar yang sering diabaikan adalah fondasi. Legalitas tanpa kapasitas hanyalah ilusi. Kita bicara tambang rakyat seolah cukup dengan izin atau qanun, padahal izin tanpa sistem adalah jebakan. Siapa yang akan mengelola? Siapa yang mengawasi? Sudahkah ada kurikulum lokal untuk mendidik teknisi, insinyur, manajer lingkungan, dan pengelola keuangan tambang? Jawabannya: belum.
Yang lebih pahit, “tambang rakyat” dalam praktiknya kerap hanya menjadi kedok. Di balik koperasi atau BUMG, sering kali bersembunyi cukong yang memanfaatkan nama rakyat demi keuntungan pribadi. Rakyat dipinjam suaranya, tapi hasilnya dikuasai segelintir orang tanpa visi jangka panjang. Tambang rakyat pun terjebak menjadi alat transaksi politik, bukan instrumen pembangunan.
Antara Berkah dan Luka
—-
Kita harus jujur: bukan tambangnya yang salah, tetapi tatakelolanya. Data menunjukkan sektor tambang Aceh pada periode 2020–2024 menyumbang Rp1,58 triliun PNBP. Kabupaten penghasil seperti Aceh Barat menerima royalti hingga Rp93,4 miliar dari satu perusahaan saja. Angka ini tidak kecil. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: ke mana uang ini mengalir? Mengapa rakyat di sekitar tambang masih belum sejahtera?
Jawabannya getir: negara dan daerah gagal mendistribusikan manfaat. Dana publik tenggelam dalam program-program yang tidak menyentuh kebutuhan dasar. Hasil bumi ada, tetapi kesejahteraan tak kunjung hadir.
Karena itu, perdebatan pro atau anti tambang hanyalah ilusi semu. Yang dibutuhkan adalah gerakan bersama untuk menuntut tatakelola yang benar, transparan, dan berpihak. Rakyat berhak menolak tambang yang merusak. Tetapi mereka juga berhak menikmati manfaat dari kekayaan tanah mereka.
Celengan Bernilai, Tapi Tak Abadi
—
Kekayaan sumber daya alam ibarat celengan: bernilai besar, tetapi tak abadi. Cepat atau lambat, isi celengan itu akan habis. Yang tersisa bisa berupa tanah rusak dan masyarakat miskin—atau, jika dikelola dengan benar, sebuah fondasi kuat bagi generasi mendatang.
Celengan itu seharusnya menjadi modal membangun manusia: pendidikan, kesehatan, teknologi, dan ekonomi rakyat. Namun selama tujuh dekade lebih, pola yang terjadi justru sebaliknya. Proyek besar dijalankan tanpa partisipasi rakyat. Keputusan penting diambil jauh dari daerah penghasil. Kekayaan bumi mengalir keluar, meninggalkan daerah dalam keterbelakangan.
Masih ada harapan. Dengan keberanian, kita bisa mengubah arah:
—
– Membuka informasi dan pendapatan SDA secara transparan.
– Melibatkan rakyat dalam perencanaan dan pengawasan.
– Mengarahkan hasil tambang untuk kebutuhan dasar dan program berkelanjutan.
– Membangun generasi baru yang menguasai teknologi, manajemen, dan etika lingkungan.
Penutup
—
Pertambangan bisa menjadi berkah atau luka—semua tergantung tatakelola. Qanun tambang rakyat tidak boleh lahir dari mimpi kosong, tetapi dari fondasi kapasitas yang nyata. Celengan sumber daya harus dipakai untuk membangun manusia, bukan hanya mempertebal ilusi politik.
Jika kita gagal, tambang akan meninggalkan kerusakan dan kekecewaan. Tetapi jika kita berani berubah, tambang bisa menjadi jalan menuju masa depan Aceh yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Oleh Rafly Kande








