forumrakyat.co.id |Meulaboh -Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh menyambut baik terobosan terbaru langkah Presiden Prabowo terhadap Peraturan Pemerintah terbaru terkait Pertambangan.
PP No 39 2025 Perubahan kedua atas PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan Batu Bara sangat memberikan peluang kepada Masyarakat Aceh untuk dapat melalukan pertambangan secara legal, sebagaimana selama ini banyak pertambangan dalam temuan Pansus DPRA aceh Ilegal.
”Allhamdillah, PP ini sudah sangat di perluas oleh Bapak Presiden dalam pemanfaatan sumberdaya Alam oleh masyarakat yang selama ini tertekan oleh banyak pihak. ungkap Teuku kepada awak media, Sabtu 11 Oktober 2025.
dalam PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.
Sementara pada aturan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa WIUP mineral logam dan batu bara diperoleh dengan cara lelang. Pada aturan sebelumnya, tak ada pemberian secara prioritas untuk WIUP
”Kami melihat pemberian prioritas menurut PP Terbaru kini ditujukan seperti
Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah (UKM), atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. untuk badan usaha ada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi. serta BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.” Tambah Teuku
untuk itu, LANA berharap agar Bupati Aceh barat agar segera merespon terhadap aturan baru tersebut semoga tidak ada lagi pihak yang di rugikan terhadap Pertambangan yang berada di aceh Barat
” kita sangat mengharap agat hal ini di respon cepat oleh Bapak Bupati, dan mendata serta mendampingi para pertambangan yang selama ini tidak terbimbing dan tidak mengantongi izin segera memiliki izin, kami LANA siap mendamping pihak mana saja yang ingin mengurus izin pertambangan sesuai dengan PP 39 Tahun 2025.
( Zaini Dahlan )






